MANDARNESIA.COM, Makassar– Pemerintah Kabupaten Polman bersama perwakilan masyarakat Kecamatan Alu melakukan audiensi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Regional VII Makassar, Jumat (10/10/2025). Pertemuan ini membahas rencana pemanfaatan kawasan hutan lindung untuk kepentingan pelayanan publik, khususnya pembangunan infrastruktur jalan di Desa Puppuring dan Pao-pao, Kecamatan Alu.
Rilis dari Dinas Kominfo SP Polewali Mandar menjelaskan bahwa audiensi ini berlangsung di Aula Kantor BPKH Makassar dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Polewali Mandar Ir. Husain Ismail, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Moh. Jumadil Tappawali, serta perwakilan Aliansi Masyarakat Alu yang diwakili Andi Agung dan Kadi. Rombongan diterima langsung oleh Kepala BPKH Makassar Dr. Manifas Zubayr, S.Hut., M.Si.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari dialog antara Bupati Polewali Mandar H. Samsul Mahmud dan perwakilan masyarakat Alu yang sebelumnya menyoroti minimnya perhatian pembangunan infrastruktur di wilayah mereka, khususnya akses jalan menuju Desa Puppuring dan Pao-pao.
Menurut Dr. Manifas Zubayr, di Kabupaten Polewali Mandar terdapat sejumlah desa yang berada dalam kawasan hutan, termasuk Puppuring dan Pao-pao. Ia menjelaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan dalam kawasan hutan lindung wajib memperoleh izin sesuai ketentuan.
“Jika luasan kegiatan lebih dari 5 hektare, maka izinnya harus dari Menteri Kehutanan. Namun, jika di bawah 5 hektare, cukup mendapat persetujuan dari Gubernur,” jelas Manifas dalam rilis tersebut.
Dari data BPKH, ruas jalan di Desa Puppuring saat ini memiliki lebar bervariasi antara 1,5 hingga 2 meter dengan panjang sekitar 25 kilometer. Jika dikerjakan seluruhnya, maka luasannya mencapai kurang lebih 50 hektare, sehingga memerlukan izin dari Menteri Kehutanan.
Kadis PUPR Polewali Mandar Husain Ismail mengusulkan agar pembangunan dilakukan bertahap untuk efisiensi anggaran dan kemudahan perizinan.
“Dengan kondisi transfer anggaran pusat yang semakin terbatas, pekerjaan bisa dilakukan bertahap dengan luasan di bawah 5 hektare, tentu dengan memenuhi semua syarat pemanfaatan kawasan hutan,” ujarnya dalam rilis Dinas Kominfo SP Polewali Mandar.
Kadis LHK Moh. Jumadil Tappawali menambahkan bahwa proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi syarat wajib sebelum pelaksanaan kegiatan di kawasan hutan lindung.
“Penyusunan dokumen AMDAL bisa memakan waktu tiga hingga enam bulan, tergantung kompleksitas pekerjaan dan setelah adanya penetapan patok batas serta perencanaan teknis,” kata Jumadil dalam rilis yang sama.
Sementara itu, masih dikutip dari rilis Dinas Kominfo SP Polewali Mandar bahwa perwakilan masyarakat Alu, Andi Agung, menegaskan bahwa kebutuhan infrastruktur jalan di wilayah mereka sudah sangat mendesak.
“Apalah gunanya program TORA yang sudah mengeluarkan perumahan kami dari kawasan hutan, kalau jalannya tetap tidak bisa dilewati. Ibaratnya, kami tinggal di rumah panggung tapi tidak ada tangganya,” ujarnya.
“Kami paham pemerintah harus berhati-hati karena ada risiko hukum jika prosedur tidak dipenuhi, tapi kondisi kami sudah darurat. Sering terjadi keterlambatan penanganan kasus kesehatan karena akses jalan buruk. Pemerintah seharusnya bisa menggunakan hak diskresinya untuk situasi seperti ini,” tambahnya.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menemukan solusi antara kebutuhan masyarakat dan regulasi kehutanan yang berlaku, agar pembangunan di wilayah pedalaman Polewali Mandar tetap sejalan dengan prinsip pelestarian lingkungan. (Rls/WM)










