MANDARNESIA.COM, Polewali — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Polewali Mandar melalui Badan Keuangan Daerah memastikan bahwa pembayaran gaji bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan segera dilunasi pada Oktober 2025. Kepastian ini disampaikan untuk menanggapi keterlambatan pembayaran gaji yang terjadi sejak Juli lalu.
Rilis Sabtu (4/10/2025) dari Dinas Kominfo SP Polewali Mandar yang menyebut bahwa Kepala Badan Keuangan Polewali Mandar, Muhammad Nawir, secara terbuka menjelaskan beberapa kendala teknis dan regulasi yang menyebabkan keterlambatan tersebut.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas lambatnya pembayaran gaji tersebut. Kendala ini murni diakibatkan oleh masalah teknis dan regulasi,” ujar Nawir, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan ini.
Dalam penjelasannya, Nawir merinci tiga faktor utama yang menyebabkan keterlambatan pembayaran:
Keterlambatan Data Alokasi. Data alokasi CPNS per Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terlambat diterima dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPP), sehingga menyulitkan proses penyesuaian gaji dalam Pergeseran Anggaran (Pergeseran II).
Proses Perubahan APBD. Penyesuaian gaji yang direncanakan pada pergeseran anggaran berikutnya tidak dapat dilaksanakan karena telah memasuki masa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), di mana kegiatan pergeseran tidak lagi diizinkan.
Kendala Sistem Pengelolaan Keuangan. Dana untuk pembayaran gaji sebenarnya telah tersedia di Kas Daerah, namun terhambat oleh sistem pengelolaan keuangan daerah yang sedang disesuaikan dengan proses evaluasi dan perubahan APBD.
“Insya Allah, kalau tidak ada kendala, bulan ini kami bayarkan,” tegas Nawir.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini menunggu hasil Evaluasi APBD Perubahan (APBD-P) dari Pemerintah Provinsi. Setelah hasil evaluasi ditetapkan oleh Bupati, pembayaran akan segera dilakukan.
“Mudah-mudahan bulan Oktober, setelah hasil Evaluasi APBD-P dari Provinsi selesai dan ditetapkan oleh Bupati, Insya Allah bulan Oktober ini sudah bisa dibayarkan sekaligus dengan kekurangannya, yakni gaji bulan Juli, Agustus, dan September,” pungkasnya.
Dengan adanya penjelasan resmi ini, pemerintah daerah berharap dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi seluruh CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Polewali Mandar yang menunggu hak gaji mereka. (Rls/WM)