Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah berencana membongkar bangunan liar di bantaran Sungai Budong-budong, Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah. Upaya tegas itu akan dilakukan jika pemilik tidak mematuhi surat pernyataan membongkar bangunan yang sudah ditandatangani.
Plt. Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Abd Rajab Tanridjalling, serta pihak kepolisian telah meninjau bangunan di zona terlarang di bantaran sungai sepanjang Jalan Trans Sulawesi, Selasa (7/1).
Abd Rajab menjelaskan, telah diperintahkan Sekda Mateng untuk mengundang seluruh OPD yang terkait melakukan rapat koordinasi tentang tindak lanjut penertiban bangunan sementara yang ada di zona tersebut.
“Berdasarkan hasil rapat, kita akan turun melakukan pendataan sekaligus membuatkan surat pernyataan. Dengan adanya surat pernyataan yang akan ditandatangani sesuai waktu yang disepakati dan ditentukan,” katanya, seperti dikutip mandarnesia.com di facebook Humas Pemkab Mateng, Selasa (7/1/2020).
Bilamana tidak ada tindak lanjut dari yang bersangkutan, sambungnya, maka pihak pemerintah daerah akan melakukan tindakan eksekusi berdasarkan surat perintah Bupati pada Dinas terkait.
Sementara Kadis Perumahan Mateng, Paisal menuturkan, sesuai dengan regulasi yang ada mulai dari UU nomor 26 tahun 2007, tentang penataan ruang, kemudian Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2017, tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Mamuju Tengah beserta turunannya. Perda RDTR yang sekarang sementara disusun, di kawasan tersebut diperuntukan ruang terbuka hijau.
“Teman-teman kita atau saudara-saudara kita yang ada di sini, PKL yang melakukan aktivitas pembangunan sebenarnya ada dua pelanggaran. Sembadan sungai dan sembadan jalan,” katanya.
“Jadi secara aturan harus dibenahi, namun di sisi lain kita harus juga memikirkan kondisi ekonomi masyarakat yang berada di sini. Sehingga kita harapkan ada kolaborasi dengan seluruh stakeholder terkait dengan penanganan yang berkaitan dengan ekonomi,” sambungnya.
Foto: Humas Pemkab Mateng