MAJENE, mandarnesia.com-Bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan ketika akan melakukan pencoblosan pada Rabu (17/4/2019) mendatang, diperbolehkan.
“Dibolehkan sepanjang pendampingnya mengisi form C.3 (Form isian bagi pendamping pemilih) dari KPPS,” kata Ketua KPU Majene Arsalin Aras kepada mandarnesia.com melalui pesan WhatsApp, Senin (15/4/2019).
Kepada pemilih atau keluarga pemilih yang nantinya akan membutuhkan pendamping di TPS, Arsalin menghimbau, dimohon berkoordinasi dengan KPPS, di mana warga tersebut terdaftar sebagai pemilih untuk mendapatkan info terkait.
Terkait kapan akan melakukan koordinasi dengan KPPS, sambung Arsalin, sebaiknya saat hari ‘H’ pemilihan.
“Karena dokumen C.3 tersebut kan, ada di TPS sebagai kelengkapan pemilihan di setiap TPS,” jelasnya.
Zulkarnain Hasanuddin, Koodinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas, dan SDM menambahkan, bagi yang butuh pendampingan saat hari H pemilihan, dibolehkan dalam PKPU 3 2019 dengan kondisi tertentu, sesuai pasal 43 dan pasal 44.
Foto: liputan6.com
Reporter: Busriadi Bustamin