JAKARTA, mandarnesia.com — Pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri selama bulan Ramadan 1440 Hijriah. Hal tersebut dilakukan untuk menunjang kinerja ASN tetap efektif meskipun dalam kondisi berpuasa.
Dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 394 Tahun 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1440 H dijelaskan bahwa bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 hingga 15.00 untuk Senin-Kamis, dengan waktu istirahat dpukul 12.00 – 12.30. Sementara itu, pada hari Jumat jam kerja ASN pada pukul 08.00 hingga 15.30 dan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30.
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 hingga 14.00 untuk Senin-Kamis dan Sabtu dengan waktu istirahat selama 30 menit terhitung pukul 12.00. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga 14.30 dengan waktu istirahat antara 11.30 sampai 12.30.
Surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Syafruddin tersebut juga dijelaskan jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan minimal 32,5 jam dalam satu minggu. Ketentuan pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadan diatur oleh pimpinan instansi pemerintah pusat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.
Kementerian Agama berencana menggelar Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1440 Hijriyah, Minggu (5/5) di Kementerian Agama MH Thamrin, Jakarta.
Reporter: Sudirman Syarif