Pemberhentian Kadus di Pamboang Diduga Tak Sesuai Prosedur

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Betteng Sultan mengatakan, bahwa ketika dilakukan pemberhentian pasti mendapat penolakan.

“Yang namanya kalau diberhentikan itu pasti menolak. Tapi saya ini kan sudah sesuai prosedural, sudah sesuai regulasi yang ada. Karena kepala dusun ini, saya dua tahun lebih bersama-sama. Kemudian sesuai penilaian saya, dia tidak mampu lagi untuk menjabat kepala dusun atau aparat kewilayahan,” kata Sultan.

Kemudian diawal tahun kemarin, dirinya mengganti (Samsidar) sebagai penyuluh agama. Karena, kata dia, sudah sesuai dengan bidangnya. “Dan dia penyuluh agama di desa, Ya seperti itu,” jelasnya.

Sultan juga menyampaikan, rekomendasi dari Camat Pamboang tentang pemberhentian kepala dusun, dirinya sudah mengantongi.

“Saya juga mengerti aturan. Itu sudah ada sama saya. Tidak mungkin saya berani mengeluarkan kalau tidak koordinasi dengan camat. Toh. Saya juga tau aturan, jadi ada,” ungkap Sultan.

Mantan Camat Pamboang Irhamnia Muis Mandra, tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Kadus Timbogading.

“Tidak pernah. Entahlah camat baru,” ujar Irhamnia.

Serupa dikatakan Camat Pamboang Albar. Ia tidak pernah mengeluarkan rekomendasi pertanggal 1 Januari 2020. Karena menurutnya, ia dilantik jadi Camat Pamboang pada 2 Januari.

“Jadi belum ada surat rekomendasi. Bukan rekomendasi. Dia sudah konsultasi dengan saya. Bahkan BPD juga sudah. Kan saya juga dilantik tanggal 2 Januari kemarin. Tidak mungkin juga saya tanda tangan tanggal 1 karena saya belum dilantik,” pungkasnya.

Ketfot : Surat pemberhentian Kadus Timbogading/Kiriman dari Warga Desa Timbogading