Pelamar CPNS Hanya Dapat Mendaftar di Satu Instansi dan Satu Formasi

Mandarnesia.com — Pemerintah mengumumkan akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada pekan depan untuk 238.015 formasi, dengan rincian sebanyak 51.271 formasi ada di instansi Pusat, dan sisanya sebanyak 186.744 formasi ada di instansi Daerah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tertanggal 27 Agustus 2018 menyebutkan, prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018 untuk bidang pedidikan; kesehatan; infrastruktur; jabatan fungsional; dan jabatan teknis lain.

Baca: http://mandarnesia.com/2018/09/1-917-pns-terpidana-korupsi-masih-aktif-di-pemerintahan/

Dalam Peraturan Menteri PANRB itu ditetapkan beberapa ketentuan dalam pengadaan CPNS tahun 2018, di antaranya adalah:

1.Calon pelamar merupakan lulusan dari Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan/atau Kementerian Agama (Kemenag), dan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti) saat kelulusan;

2.Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi perguruan tinggi sebagaimana dimaksud.

3.Pendaftaran peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online(sscn.bkn.go.id).

“Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan,” bunyi keterangan Peraturan Menteri PANRB yang disitat mandarnesia.com. (jdih/panrb)