Reporter: Sudirman Syarif
MAJENE, mandarnesia.com — Kepolisian meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Jambret) yang terjadi di Majene, Selasa (14/1) dini hari.
Taslim (31) warga Kelurahan Galung, Kecamatan Banggae, Majene ditangkap berdasarkan laporan Polisi No: LP/01/I/2019/Polda Sulbar/RES MJN/SPKT tanggal 05 Januari 2020.
Kasubdit Jatanras AKBP Andi Mappijaji melalui Kabid Humas AKBP Mashura menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan oleh tim pelaku ternyata berada di Mamuju tepatnya di Kelurahan Padang Baka, Kabupaten Mamuju.
Selanjutnya tim langsung bergerak ke lokasi tempat persembunyian pelaku dan berhasil menyergap pelaku tanpa ada perlawanan.
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mengakui dan membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan Jambret dan sudah dilakukan beberapa kali.
“Hasil kejahatannya malah digunakan untuk pesta miras dengan teman-temannya,” kata Mashura, Selasa (13/1/2020).
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Yamaha Mio dan sebuah dompet milik korban telah diamankan di Polres Majene.