Pekan Ini Bawaslu Sulbar Sampaikan Keterangan di MK

MAMUJU, mandarnesia.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Barat akan membacakan keterangan tertulis dan daftar alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengaduan tujuh partai politik Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Agenda rencananya, Kamis (4/7) mendatang.

“Bawaslu tugasnya memberi keterangan tertulis di sidang MK. Ini sedang dalam tahap proses perampunan di Jakarta tanggal 30 sampai 4 Juli. Nanti di tanggal 4 dan 5 Bawaslu menyampaikan keterangan tertulis dan semua alat bukti ke MK,” kata Divisi Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu, Sulbar Fitrinela Patonangi kepada mandarnesia.com, Selasa (2/7/2019).

Sesuai peraturan MK Nomor 2 Tahun 2018 tetang Tata Cara Beracara PHPU untuk DPR dan DPRD sidang pendahuluan dimulai tanggal 9 sampai 12 Juli, 15 sampai 30 Juli sidang pemeriksaan.

“Kalau untuk Sulbar ada tujuh parpol yang mengajukan permohonan ke MK. Kami sudah mencek langsung ke web MK, ketujuh yang mengajukan permohonan sudah diregistrasi oleh MK. Sulawesi Barat ini sudah tahap penyelesaian, sudah hampir rampung, tinggal kami melengkapi alat bukti,” jelas Fitri.

Sebagai pihak terkait, Bawaslu memiliki tugas menyampaikan keterangan tertulis yang memuat semua laporang pengawasan, upaya pencegahan dan penindakan terkait dengan tahapan apabila ada temuan dan laporan yang masuk.

“Tugas kami (Bawaslu) hanya membacakan keterangan tertulis terhadap apa yang dimohonkan masing-masing pemohon.
Kami sudah membaca permohonan pemohon dan kami sudah menuangkan jawaban keterangan tertulis. Kami selaku pengawas pemilu yang mencakup tiga hal tadi,” jelasnya.

Dikatakan, keterangan yang dia sampaikan sudah berproses jauh-jauh hari. “Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu di kabupaten semua data yang kami butuhkan sudah disampaikan. Semua sudah siap. Kami sejak dari provinsi sebelum ke Jakarta alat bukti, kami sudah gandakan berdasarkan mekanisme tata cara beracara di MK. Ada empat rangkap mesti Kami sampaikan, satu rangkap untuk Bawaslu RI, jadi ada lima rangkap,” tutupnya.

Reporter: Sudirman Syarif