Reporter: Sudimam Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengeluarkan surat edaran pengaturan kembali pelaksanaan kerja ASN. Edaran ini merupakan upaya pencegahan penyebaran wabah covid-19 yang kembali meningkat di Sulbar.
Isi edaran, jajaran pemprov diimbau untuk melaksanakan upaya sebagai berikut.
Para kepala perangkat daerah memastikan agar semua PNS Non-PNS tetap bekerja dari rumah (work from home) dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah. Serta pelayanan kepada masyarakat sejak tanggal 13 Juli sampai dengan 17 Juli 2020 tanpa dikenakan pengurangan kinerja dan penilaian disiplin kerja.
Para kepala perangkat daerah juga harus memastikan agar jam kerja dalam pelaksanaan tugas kedinasan memperhatikan sasaran kerja pegawai.
Mereka pun wajib memastikan agar semua PNS Non-PNS agar tidak melakukan perjalanan keluar wilayah Sulawesi Barat.
Dalam hal terdapat urusan yang sangat penting dan mendesak serta dapat menganggu jalannyan pemerintahan, perjalanan sebagaimana dimaksud di atas, dilakukan secara selektif atas perintah pimpinan. Serta melakukan isolasi mandiri melakukan pengecekan PCR/Rapid test.
Imbauan tersebut diterbitkan tanggal 10 Juli 2020 yang ditandatangani Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar.
Edarannya bisa dilihat di sini