mandarnesia.com — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Mamuju mengaku akan melakukan upaya hukum terkait keputusan KPU provinsi yang mengusulkan opsi ketiga penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Kabupaten Mamuju.
Melaui sambungan WA Sekertaris DPC PDIP Mamuju, Ahmadi menyampaikan kepada mandarnesia.com, keputusan tersebut dinilai membuat DPC PDIP Kabupaten Mamuju dirugikan.
“DPC PDIP akan mengambil langka hukum terkait keputusan KPU provinsi hari ini. Dan akan membentuk tim paralegal untuk menangani masalah ini,” katanya, Senin (26/2/2018).
Ia mengatakan, pada saat sosialisasi KPU telah menyampaikan, nantinya hasil pleno tersebut akan dikirim ke KPU RI, dan kedua kabupaten sudah disosialisasikan ke publik terkait tiga opsi.
“Pada hari ini KPU provinsi mengerucutkan pada satu opsi saja, yaitu opsi tiga,” ujarnya.
Sementara dalam rapat koordinasi yang digelar KPU di hotel d’Maleo Senin (26/2), turut hadir perwakilan DPD PDIP Sulbar bersama ke-13 parpol lainnya.
“Itu urusan di tingkat DPD, kami ditingkat kabupaten tidak berhak soal itu. Dalam pandangan kami bahwa kehadiran parpol dalam penetapan Dapil bukan merupakan legitimasi formal. Sebab bukan menjadi kewenangan parpol melainkan KPU,” ungkapnya.
Jika lanjut Ahmadi, dalilnya tidak ada tanggapan dari parpol, maka disampaikan dengan mendasari kriteria-kriteria penyusunan Dapil di ranah KPU.
“PDIP kabupaten yang merupakan peserta Pemilu di tingkat kabupaten tidak mendapatkan nilai keadilan oleh KPU provinsi yang mengabaikan masukan dari masyarakat, dan akademisi saat uji publik penetapan Dapil dan pembagian alokasi kursi beberapa waktu lalu,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif