Pasca Dilantik, Tugas PPK dan PPS Menanti

Nuni Nurbayani, Anggota KPU Garut divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Wakil Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu.
Nuni Nurbayani, Anggota KPU Garut divisi SDM, Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan Wakil Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu.

Tugas PPK secara khusus tercantum pada huruf a yaitu PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 (empat) nama calon staf Sekretariat PPK kepada bupati/walikota. Setelah tugas ini selesai, PPK juga memiliki tugas membantu KPU dalam tahapan seleksi wawancara adhoc PPS.

Pada BAB II huruf B, poin 8 mengenai wawancara anggota PPK dan PPS, huruf c, Keputusan 534 dijelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS pada wilayah kerjanya; dilanjutkan pada huruf d) bahwa proses wawancara  dilakukan pada wilayah daerah kabupaten/kota setempat dan dapat menggunakan perangkat teknologi informasi dengan menjamin asas efektif, efisien serta keterbukaan dalam pelaksanaannya.

Selain PPK, setelah dilantik tanggal 24 Januari 2023 tugas besar PPS juga menanti. Dua hari setelah pelantikan PPS harus melaksanakan pembentukan Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih). Tepatnya akan dimulai tanggal 26 Februari 2023, diawali dengan pengumuman dan penerimaan pendaftaran. Kemudian Pantarlih ini akan dilantik tanggal 6 Februari 2023.

Tugas lain PPS setelah selesai dengan Pantarlih yaitu melakukan verifikasi faktual terhadap pendukung calon DPD. Saat ini, masa seleksi Adhoc PPS  beririsan dengan masa verifikasi administrasi (vermin) pendukung bakal calon DPD melalui Aplikasi Pencalonan (Silon). PPS akan membantu KPU untuk melakukan verifikasi faktual (verfak) kesatu yang dilaksanakan pada tanggal 6-26 Februari 2023. Hal ini, saya sampaikan dihadapan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Jum’at (13/1/2023), saat didaulat memberikan materi pada Rapat Koordinasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kab. Garut untuk Persiapan Pengawasan Verfak Pendukung Bakal Calon DPD di Aula Kecamatan Tarogong Kaler. 

Dalam PKPU 10 tahun 2022, pasal 106 ayat 3 disebutkan, PPS bertugas membantu pelaksanaan verifikasi faktual kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Nah, pada ayat 2, verfak ini dilakukan untuk membuktikan kebenaran pendukung dan kebenaran dukungan. Berdasarkan PKPU ini jelas PPS akan dihadapkan pada tugas besar melakukan verifikasi faktual pada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Di Kabupaten Garut ada 45. 188 pendukung yang di verifikasi administrasi (vermin) dari 49 Bakal Calon DPD. Proses verifikasi administrasi dilaksanakan 30 Desember 2022 hingga tanggal 15 Januari 2023 masa perpanjangan vermin, yang seharusnya vermin ini sudah harus selesai pada tanggal 12 Januri 2023. Tentunya balon DPD ini divermin setelah melewati serangkaian proses pendaftaran, diantaranya telah memenuhi 16 persyaratan menjadi peserta Pemilu anggota DPD sebagaimana tercantum pada pasal 15 ayat 1, PKPU 10 tahun 2022.

Selain itu, sebagai syarat pencalonan, anggota DPD khususnya di Jawa Barat harus mengumpulkan 5.000 dukungan. Dukungan itu juga harus tersebar di 14 kabupaten/kota di Jabar sebagaimana tercantum dalam Pasal 183 UU No 17/2017 tentang Pemilu.
Dalam pasal tersebut disebutkan: