Oleh: Nuni Nurbayani
Setelah melalui serangkaian tes yang berlangsung pada tanggal 18 November hingga 20 Desember 2022, pada akhirnya sebanyak 36.385 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilantik. Pelantikan dilaksanakan pada hari rabu, 4 Januari 2023 secara serentak di seluruh Indonesia. Sesudah ini babak baru rekrutmen badan adhoc beralih kepada proses seleksi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Tidak jauh berbeda dengan rekrutmen PPK, rekrutmen PPS untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilakukan melalui penggunaan teknologi informasi. Dari mulai pendaftaran, calon PPK maupun PPS harus mendaftar melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau lebih dikenal dengan akronim SIAKBA. SIAKBA ini merupakan salah satu inovasi KPU untuk menjawab tantangan mengikuti semangat zaman yang mengalami pergeseran dari manual ke digital.
Selain menggunakan aplikasi dalam pendaftaran, hal yang berbeda dari proses rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024 dengan Pemilu sebelumnya adalah pelaksanaan tes tertulis dilakukan melalui metode CAT (Computer Assisted Test). Tahapan ini dilaksanakan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi administrasi melalui aplikasi SIAKBA. KPU Kabupaten Garut, telah melaksanakan tes tertulis CAT dari tanggal 9-12 Januari 2023 bertempat di SMKN 1 Garut untuk menyeleksi Badan Adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Dari 7.326 pelamar PPS di aplikasi SIAKBA KPU Kabupaten Garut, ada 4.649 peserta yang berhak mengikuti CAT. Yang akan melanjutkan ke tahap wawancara sebanyak 3.491 peserta. Sementara jumlah yang dibutuhkan hanya 1.326 PPS untuk 442 desa/kelurahan di Kabupaten Garut. Pada tanggal 12 Januari 2023 bersamaan dengan tes CAT PPS hari terakhir, sebanyak 126 sekretaris dan staf sekretariat PPK telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas bertempat di Aula KPU Kabupaten Garut.
Setelah dilantik 210 PPK di Kabupaten Garut juga di seluruh Indonesia, telah melakukan tugas pertamanya yaitu melaksanakan pembentukan sekretariat PPK. Dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Pada BAB V Pembentukan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, pada huruf A, angka 3 dijelaskan mengenai mekanisme pembentukan sekretariat PPK.
Ada empat poin yang diatur dalam mekanisme pembentukan sekretariat PPK, yaitu: a. PPK melalui KPU Kabupaten/Kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK dan paling banyak 4 (empat) nama calon staf Sekretariat PPK kepada bupati/walikota; b. bupati/walikota memilih dan menetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dan 2 (dua) nama sebagai staf Sekretariat PPK dengan keputusan bupati/walikota; c. KPU Kabupaten/Kota menetapkan sekretaris dan staf Sekretariat PPK berdasarkan keputusan bupati/walikota sebagai dasar penugasan sebagai sekretaris dan staf Sekretariat PPK; dan d. Penetapan sekretaris dan staf Sekretariat PPK dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota disertai dengan penandatanganan Pakta Integritas.