Mandarnesia.com — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyerahkan sepenuhnya kepada partai politik jika tetap konsisten menolak mencalonkan mantan napi korupsi dalam dalam Pemilu 2019.
“Kewenangan Bawaslu sudah selesai. Kalau parpol mau mencabut itu tidak ada masalah, itu hak mereka,” kata Abhan kepada mandarnesia.com setelah selesai menggelar diskusi dengan wartawan di salah satu warkop di Mamuju, Selasa (18/92018).
Beberapa partai di daerah, sempat melakukan gugatan ke Bawaslu setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.
“Sekarang itu kewenangan di KPU bukan Bawaslu. Bawaslu sudah memutuskan memenuhi syarat bahwasannya memberikan putusan. Ketika dia mau ditarik oleh parpol yang bersangkutan itu urusan partai politik. Bawaslu nggak bisa mengurusi masalah itu, itu wilayah parpol,” ujarnya.
Pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MA) yang membatalkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 beberapa parpol memang konsisten menolak mencalonkan bacaleg eks napi korupsi. Enam partai politik yang konsiten menjalankan pakta integritas diantaranya Nasdem, PAN, PKS, PPP, PDI-P, dan PKB.
Reporter: Sudirman Syarif