Pandemi Corona, Pemkab Terbitkan SE, Masyarakat Diimbau Melapor di 119

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Pemerintah Mamuju mengeluarkan Surat Edaran (SE) pencegahan penyebaran dan penularan corona virus Disease atau Covid-19.

Surat tersebut diterbitkan atas tindak lanjuti surat Gubernur Sulawesi Barat tanggal 16 Maret 2020. Terkait kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap penyebaran dan penularan covid-19 di Provinsi Sulawesi Barat dan hasil rapat Bupati bersama pimpinan perangkat daerah.

Maka dalam rangka menjaga dan melindungi masyarakat serta meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan terhadap meluasnya penyebaran penularan virus, Pemerintah Kabupaten mengimbau masyarakat.

Memerintahkan seluruh kepala TK/Paud kepala SD/MI dan kepala SMP/MTS untuk meliburkan siswa terhitung sejak tanggal 17 sampai dengan 31 Maret 2020.

Selama libur tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Memberikan kegiatan belajar di rumah melalui pemberian tugas dari sekolah. Tidak boleh keluar daerah. Menghindari titik kumpul tertentu, misalnya di mall dan tempat rekreasi.

Menunda kegiatan lomba di bidang pendidikan dan olahraga. Selama libur akan dilaksanakan pemantauan oleh satuan polisi pamong praja dan pemadam kebakaran.

Menyiapkan sarana sumber daya dan personil kesehatan yang telah terlatih untuk penanganan khusus suspect covid-19 sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Termasuk mengimbau kepada masyarakat yang mengalami gejala untuk mendatangi pusat layanan kesehatan.

Mengimbau kepada ASN dan masyarakat apabila ditemukan kasus suspect corona agar melapor ke Publik Safety Center (SPC) di Jalan Ahmad Yani Mamuju dengan nomor telepon 119. (ADV).