Pakai Joki, Siap-siap NIK Pelamar akan Diblokir

Reporter : Busriadi Bustamin

JAKARTA,mandarnesia.com-Jangan pernah mencoba-coba memakai jasa joki pada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi 2019. Sebab, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan memblokir Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi peserta.

Dalam siaran pers bernomor 010/RILIS/BKN/II/2020 pertanggal 11 Februari 2020 seperti yang disampaikan di laman Facebook Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia, melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), BKN akan mengajukan langkah pemblokiran NIK  atas peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan pada ajang seleksi CPNS.

Langkah pemblokiran tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis. Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN melakukan hal tersebut adalah untuk mencegah kasus yang sama berulang dan tindakan perjokian mengandung unsur pidana berupa tindakan pemalsuan sesuai Pasal 55 dan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.

Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD. Pada siaran pers BKN tanggal 04 Februari 2020 sudah disampaikan bahwa Panselnas tidak menolerir pelamar yang mencoba menggunakan joki.

Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup. Sampai dengan 10 Februari 2020.

Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS Formasi Tahun 2019, meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi (14 kasus); Diskualifikasi pelanggaran joki (4 kasus); Diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap (8 kasus); dan Diskualifikasi pelanggaran tata tertib (8 kasus).

Khusus untuk diskualifikasi pelanggaran tata tertib yang kebanyakan disebabkan karena keterlambatan hadir di lokasi SKD.

BACA:https://mandarnesia.com/2020/02/akibat-pakai-joki-ikut-tes-cpns-di-tator-sudah-ada-tertangkap/

Sehingga melalui siaran pers tersebut BKN kembali mengingatkan agar peserta sudah hadir di lokasi ujian 60 menit sebelum jadwal SKD berlangsung. Karena sebelum memasuki ruangan ujian peserta harus melalui serangkaian pemeriksaan dan registrasi.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 50 Tahun Sementara untuk diskualifikasi kesalahan formasi. Perlu diketahui bahwa sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2019, instansi yang membuka formasi disabilitas wajib mengundang calon peserta disabilitas untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis disabilitas pelamar sebelum mengumumkan hasil kelulusan seleksi administrasi.

Dalam siaran pers, tertanda Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara, Paryono.

Ketfot : Pelamar CPNS 2019 dari STAIN Majene usai mengikuti ujian SKD di UPT BKN Mamuju/Busriadi Bustamin