Ombudsman “CaseClosed” Laporan Dugaan Maladministrasi di Mamasa

Asisten Pemeriksa Ombudsman RI Sulbar, Nurul Alif Densi

MAMUJU – Aduan salah seorang warga Desa Pidara, Kecamatan Balla, Kabupaten Mamasa sekaligus perangkat Desa Pidara, terkait dugaan maladministrasi Kepala Desa Pidara atas pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa akhirnya menemui jalan keluar.

Hal itu disampaikan Asisten Ombudsman RI Sulbar Nurul Alif Densi, saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa, (06/10/20).

Alif menjelaskan, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Sulbar menutup aduan tersebut, karena saran tindakan korektif dari Ombudsman telah dilaksanakan Pemdes Pidara. Dalam rangka perbaikan prosedur pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa.

“Sebelumnya Kepala Desa Pidara diadukan ke Ombudsman karena memberhentikan salah seorang perangkat desanya tidak melalui prosedur dan mengangkat perangkat desa baru juga tidak melalui prosedur,” Jelas Alif.

Tindaklanjut tim pemeriksa Ombudsman, telah meneliti beberapa bukti dan dokumen, dan menyatakan Kepala Desa Pidara Arianus, telah melakukan tindakan maladministrasi dan harus melakukan perbaikan.

Tim Pemeriksa Ombudsman RI Sulbar juga telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang diserahkan langsung ke Bupati Mamasa melalui Inspektorat Kabupaten Mamasa untuk ditindaklanjuti.

“LAHP tersebut adalah bagian dari saran perbaikan korektif yang harus dilaksanakan oleh Pemdes Pidara,” tukasnya.

Sebagai bentuk kepatuhan pada saran korektif dari Ombudsman RI Sulbar, Kades Pidara telah mengembalikan perangkat Desa lama kemudian akan melakukan pembinaan, jika dianggap tidak maksimal akan dilakukan penggantian melalui prosedur seperti diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Saya harus jelaskan bahwa tidak ada larangan mengganti perangkat Desa, jika dianggap tidak maksimal silahkan lakukan pergantian, namun perhatikan tata caranya sebab ada prosedur yang harus dipedomani salah satunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 maupun regulasi lain yang mengatur.” tutup Nurul Alif Densi.

Foto: Nurul Alif Densi, Asisten Pemeriksa Ombudsman RI Sulbar, 

(Rilis)