MAMUJU,mandarnesia.com-Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat (Sulbar), belum menemukan pelanggaran terkait penerapan sistem zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Sulbar.
“Alhamdulillah sejauh ini masih berjalan dengan baik. Setidaknya belum ada pengaduan masyarakat terkait hal tersebut. Amatan kami juga secara langsung belum ada yang kami temukan melakukan pelanggaran administrasi serius,” kata Lukman, Sabtu (29/6/2019).
Menurutnya, penerapan sistem zonasi, sesungguhnya adalah bagian dari saran Ombudsman tahun 2016. Kemudian dibuatlah aturan Permendikbud tahun 2017. Dimana penerapannya, mulai dimaksimalkan sejak tahun 2018.
“Ternyata betul-betul terasa pro dan kontranya pada tahun 2019 ini. Memang untuk kondisi Sulbar belum terlalu terasa manfaatnya. Karena kesenjangan antara sekolah belum terlalu besar dan kategori sekolah favorit belum terlalu terasa,” ujarnya.
Sementara lanjut Lukman, manfaat sistem zonasi adalah, diantaranya persamaan hak para siswa agar merasakan hal yang sama antara yang mampu dan tidak mampu. Antara yang berprestasi dan kurang berprestasi. Dan, antara sekolah favorit dan tidak favorit.
“Intinya kesamaan kedudukan dalam menerima pendidikan di sekolah dasar dan menengah utamanya di sekolah negeri tentunya,” pungkasnya.
Foto : www.lampost.co
Reporter : Busriadi Bustamin