Nurdin: DPD Harus Bersih Dari Kepentingan Parpol

Nurdin: DPD Harus Bersih Dari Kepentingan Parpol -

Mandarnesia.com — Bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Barat, Nurdin Pasokkori menyayangkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterbitkan setelah tahapan pendaftaran calon DPD berakhir.

“Sebenarnya sangat disayangkan keputusan MK ini terlambat keluarnya. Harusnya dari dulu,” kata Nurdin kepada mandarnesia.com melalui pesan pengantar WhatsAap, Selasa (24/7/2018).

Putusan MK yang mengabulkan permohonan pengujian Pasal 128 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 maka pengurus Partai Politik (Parpol) dilarang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Mantan komisioner KPU Sulbar dua periode itu juga mengatakan tidak setuju jika DPD diisi oleh orang-orang parpol.

“Saya secara pribadi sejak dulu memang DPD harus berasal dari orang-orang yang bersih dari riwayat kepartaian,” ujarnya.

Mengapa penting? Menurut mantan aktivis Unhas itu, karena dengan begitu akan membawa konsekuensi kelembagaan DPD. “Di situ akan membawa banyak konflik kepentingan.”

Tidak adanya calon DPD dari pengurus parpol, Nurdin melihat pertarungan memperebutkan empat kursi akan lebih seru. “Ini makin mengukuhkan prinsip free and fairness dalam Pemilu.”

Reporter: Sudirman Syarif