Nikah Muda, Harus Izin Orang Tua dan Pengadilan

Nikah Muda, Harus Izin Orang Tua dan Pengadilan -

MAMUJU – Kepala Seksi Kepenghuluan dan Pemberdayaan KUA Kanwil Depag Sulbar, Syamsumarlin mengatakan, pernikahan anak yang cukup tinggi di Sulbar diduga tidak memiliki surat nikah dari KUA.

“Kalau kemudian ada angka yang begitu banyak mengenai pernikahan di bawah umur di Sulbar, itu adalah peristiwa nikah yang tidak tercatat di KUA. Dan tidak mendapatkan surat nikah,” ujar Syamsumarlin kepada mandarnesia.com, Rabu (15/11/2017).

Ia pun menjelaskan, pernikahan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.

“Kalau dia di bawah umur itu ada persyaratan khusus, maksudnya ada kategori khusus kalau laki-laki di bawah 19 tahun. Kalau perempuan di bawah 16 tahun harus memiliki izin dari orang tua,” katanya.

“Kalau ada seperti itu di KUA pasti tertolak. Dalam artian disuruh mengurus izin di pengadilan baru KUA bisa memprosesnya,” tambahnya.

Tidak hanya sampai di situ, kata Syamsumarlin, nikah di bawah umur harus ada persyaratan izin dari pengadilan agama.

“Tidak serta merta pengadilan memberikan izin. Nanti pengadilan yang akan melihat apakah bisa diberikan izin apa tidak, nanti ada proses pemanggilan kepada orang tuanya, pemeriksaan kepada catinnya sendiri apakah layak, apa tidak,” ungkapnya.

#AyubKalapadang

Sumber : Merdeka.com