POLEWALI MANDAR, mandarnesia.com — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tujuh partai politik dalam Pileg 2019 di Sulawesi Barat.
“Alhamdulillah Majelis Hakim MK memutuskan tujuh PHPU Sulbar ditolak dan tidak diterima,” kata Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Sulbar Farhanuddin, Rabu (7/8/2019).
Pembacaan amar putusan disampaikan MK saat sidang Selasa (6/8). Ada tujuh partai politik di Sulbar yang mengajukan PHPU ke MK.
Perkara 187 Partai Nasdem, perkara 164 Partai Gerindra, perkara 82 dari PDIP. perkara 177 Partai Golkar, perkara 38 dari Partai Hanura, perkara 237 dari Partai Berkarya, dan perkara nomor 241 dari Partai Garuda.
Selanjutnya KPU akan melakukan pleno penetapan Caleg terpilih dalam Pemilu 2019 lima hari setalah pembacaan MK.
“Terima kasih atas bimbingan pimpinan KPU RI, arahan Biro Hukum, terima kasih atas dukungan dan kerjasama dari jajaran KPU Sulbar, support dari penyelenggara dari KPU kabupaten, PPK, PPS, dan KPPS,” tutup Farhan.