MK Tolak Gugatan Partai Golkar PSU DPR-RI Dapil Sulbar

Foto: mkri.id

MANDARNESIA.COM, Jakarta — Partai Gokar harus menerima putusan MK terkait gugatannya yang meminta Mahkamah Konsitutsi membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.

Penetapan yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Sulawesi Barat untuk pengisian keanggotaan DPR RI.

Partai Golkar juga meminta MK memerintahkan KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang sepanjang Dapil Sulawesi Barat untuk pengisian keanggotaan DPR RI di 35 TPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Pemohon, Irwan di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta Pusat pada Kamis (2/5/2024), seperti dilansir dari mkri.id.

Dia menyebut bahwa KPU telah terbukti melakukan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemunguta dan Penghitungan Suara dalam Pemilu di 36 TPS.

Pemohon mendalilkan terjadi pelanggaran pemilu, seperti adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih dengan memakai KTP elektronik yang tidak sesuai dengan alamat yang tertera. Pemohon mengatakan, pelanggaran-pelanggaran pemilu tersebut terjadi di 36 TPS di sejumlah daerah seperti Kabupaten Mamuju Tengah, Polewali Mandar, Mamasa, Pasangkayu, dan Mamuju.

Pemohon mencontohkan, terjadi pelanggaran di TPS 4 Kelurahan/Desa Batetangnga Kecamatan Binuang Kabupaten Polewali Mandar berupa pernyataan partisipasi pemilih mencapai 100 persen, padahal dalam DPT tersebut terdapat data empat pemilih telah meninggal dunia dan satu pemilih sedang merantau ke Kalimantan.

Selain itu, pelanggaran di TPS 1 Kelurahan/Desa Talopak Kecamatan Tabulahan Kabupaten Mamasa terjadi pencoblosan kertas suara yang mewakili 23 orang disabilitas padahal di TPS tersebut tidak ada data pemilih disabilitas.

Menurut Pemohon, sangat beralasan hukum untuk dilakukan pemungutan suara ulang di 36 TPS di lima kabupaten untuk pemilu DPR RI Dapil Sulbar.

Dilansir dari laman mkri.id bahwa MK menolak permohonan Perkara Nomor 66-01-04-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Golongan Karya (Golkar) karena dalil yang disampaikan tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Partai Golkar mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 untuk pengisian keanggotaan DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta Pusat pada Jumat (7/6/2024) seperti dikutip dari website MK-RI.

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, Mahkamah mendapatkan fakta hukum bahwa pemilih yang menggunakan KTP elektronik terdaftar dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) sesuai dengan daftar hadir pemilih khusus TPS 02 Mirring atas nama Muhammad Saleh.

Mahkamah tidak mendapatkan bukti yang menunjukkan pemilih tersebut juga mendapat kertas surat suara untuk pemilu DPR RI Dapil Sulawesi Barat. Hal ini diperkuat dengan hasil pengawasan Pengawas TPS 02 Desa Mirring yang tidak menemukan adanya pelanggaran pemilu atau pun kejadian khusus.

Kemudian, Putusan Bawaslu RI juga menyatakan KPPS TPS 01 Desa Kulu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu. Karena faktanya salah satu pemilih di TPS yang terdaftar dalam DPK atas nama Nirwana memang benar merupakan penduduk asli Desa Kulu, Kecamatan Lariang Kabupaten Pasangkayu.

Berikutnya, Putusan Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menyatakan laporan berkaitan dengan dugaan 10 pemilih kategori DPK yang bukan penduduk Kabupaten Pasangkayu menggunakan hak pilihnya di TPS 01 Kelurahan Pasangkayu tidak dapat dibuktikan lebih lanjut. Dengan demikian, 10 pemilih kategori DPK yang memilih di TPS 01 Kelurahan Pasangkayu adalah benar merupakan penduduk Pasangkayu yang memenuhi syarat untuk menggunakan hak pilihnya pada wilayah Kabupaten Pasangkayu.

Sementara itu, Mahkamah memandang tidak diperlukan lagi pemungutan suara ulang di TPS 16 Desa Patampanua sebagaimana saran perbaikan dari Bawaslu karena ditemukannya pemilih sebagai DPK di TPS 16 yang merupakan penduduk Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan terhadap pemilihan presiden, DPR RI, dan DPR RI. Sebab, seandainya dilakukan pun, pemungutan suara ulang tersebut tidak dapat mencapai suara yang signifikan. Mengingat prinsip signifikasi menjadi tolok ukur dilakukannya pemungutan suara ulang. (WM/*)