Miliki Narkoba, Dirnarkoba Tangkap Oknum Polisi

MAMUJU, Mandarnesia.com — Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat menangkap oknum anggota Polres Mamuju Utara atau Pasangkayu. Personil ini terbukti memiliki narkoba.

Pelaku berinisal ID berpangkat Brigpol ditangkap, pada Selasa(15/1/2019) malam di kamar kosnya, Jalan Fatmawati, Kelurahan Pasangkayu.

Barang bukti yang diamankan satu buah plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, 11 buah sachet plastik kecil berisi kristal bening, satu sachet plastik kosong, satu sachet hisap sabu yang terbuat dari botol kaca, tiga buah pipet kaca berisi kristal bening, dua buah potongan pipet plastik, dua buah korek api yang dilengkapi dengan sumbu. Satu buah wadah plastik warna merah, dan sebuah wadah plastik warna hitam.

Dalam penggeledahan tersebut satu buah dompet warna hitam dan coklat dengan uang tunai senilai Rp4.500.000 diamankan.

Dir Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Budi Sartono, menyampaikan, tersangka masih dalam tahap pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba. Pihaknya memberlakukan masa penangkapan selama dua kali 34 jam.

“Saat ditangkap baru kita ketahui bahwa yang bersangkutan adalah seorang anggota Polres Mamuju Utara. Setelah penggeledahan, kita menemukan beberapa alat bukti,” kata Budi, Rabu (16/1/2019).

Pelaku terancam hukuman Pasal
114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Sudirman Syarif