Menpan RB Terbitkan SE Percepat Penyederhanaan Eselon di Daerah

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, mandarnesia.com — Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mendorong percepatan strategis sembilan langkah yang harus segera dilakukan sebelum Desember 2019.

Tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019, surat ini yang ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Gubernur, dan para Walikota dan Bupati, tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.

Kesembilan langkah strategis tersebut dimulai dengan mengidentifikasi unit kerja eselon III, IV, dan V yang dapat disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya sesuai peta jabatan di masing-masing instansi. Kemudian dilakukan pemetaan jabatan pada unit kerja yang terdampak peralihan, sekaligus mengidentifikasi kesetaraan jabatan-jabatan struktural tersebut dengan jabatan fungsional yang akan diduduki.

“Selain itu, memetakan jabatan fungsional yang dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat struktural eselon III, IV, dan V yang terdampak akibat kebijakan penyederhanaan birokrasi,” sebagaimana tertulis dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo (13/11/2019).

Penyelarasan kebutuhan anggaran terkait besaran penghasilan pada jabatan yang terdampak kebijakan penyederhanaan birokrasi. Langkah berikutnya para pimpinan instansi perlu melaksanakan sosialisasi dan memberikan pemahaman kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing berkaitan dengan kebijakan penyederhanaan birokrasi.

Pimpinan instansi diharapkan melakukan seluruh proses yang tercantum dalam SE secara profesional, bersih dari praktek KKN, serta menghindari konflik kepentingan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik, dan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan.

“Adapun tata cara pengalihan jabatan struktural eselon III, IV, dan V menjadi jabatan fungsional diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri PANRB melalui pengangkatan _inpassing_/penyesuaian kedalam jabatan fungsional secara khusus,” tutup surat tersebut.

Sumber: Humas PANRB