Reporter: Sudirman Syarif
MAJENE, mandarnesia.com — Entah apa yang merasuki RD (23). Ia diringkus polisi setelah berbuatan tak senonoh terhadap nenek lansia 65 tahun. Untuk melampiaskan keinginanya, RD nekat memanjat dinding rumah korban.
Setelah RD berhasil masuk ke rumah korban, ia selanjutnya memaksa korban masuk ke kamar dan berbuat bejak kepada korban, Selasa (25/8/2020) malam.
Setelah menyudahi perbuatannya, tersangka bahkan membuat alibi ke beberapa saksi bahwa pada saat kejadian, ia bersama-sama saat kejadian untuk mengelabui petugas. Namun korban mengenali pelaku dan pelaku pun tidak dapat membantah.
Kasat Reskrim AKP Jamaluddin menyampaikan, tersangka mengaku nekat karena mendengar bisikan-bisikan untuk menyasar wanita lansia.
“Atas perbuatan tersangka, RD yang merupakan salah satu warga Majene dijerat Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman pidana paling lama 12 Tahun. Subsider Pasal 289 KUH Pidana ancaman penjara 9 Tahun,” katanya, Senin (31/8/2020).
Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa baju daster, sarung, oblong, celana jeans dan satu buah ikat pinggang.