Mandarnesia.com — Bupati Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) Aras Tammauni mewarning bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mendaftar di Mateng serius mengabdi dan tidak tergesa-gesa pindah setelah terangkat.
“Itu sudah ada aturan yang mengikat bahwa paling tidak 10 tahun bertugas baru bisa pindah. Jika orang dari luar mampu melaksanakan aturan tersebut, silakan mendaftar,” kata Aras kepada mandarnesia.com, di aula lantai IV kantor Gubernur Sulawesi Barat, Rabu (19/9/2019).
Manakala tidak mampu, sambung Aras, jangan coba-coba mendaftar di Mateng, jangan sampai baru sekitar dua tahun, satu tahun sudah minta pindah. Menurutnya hal seperti ini banyak terjadi baru dua tahun sudah minta pindah.
“Orang luar bebas mendaftar, karena ini keputusan dari pusat tidak ada yang bisa mengubah. Sehingga keputusan itu kita patuhi,” ujarnya.
Sementara untuk kuota CPNS yang diberikan pemerintah pusat kepada Kabupaten Mateng yang berjumlah 417, Aras melihat masih kurang.
“Mungkin saya rasa belum mencukupi. Tapi kita ucapkan terima kasih dan penghargaan sama pemerintah pusat, pemerintah provinsi kita dikasih 417. Saya rasa sudah lumayanlah ketimbang kabupaten-kabupaten lain,” tutupnya.
Reporter: Sudirman Syarif