Oleh M. Danial
TAHAPAN pengajuan bakal calon anggota legislatif Pemilu 2019 segera dimulai, yaitu tanggal 4 sampai 17 Juli 2018. Sejak beberapa hari terakhir, para bakal calon mulai sibuk mengurus kelengkapan persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan KPU tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten.
Untuk mendaftar menjadi calon anggota legislatif (caleg) di setiap tingkatan (DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota), setidaknya 20 item persyaratan harus dipenuhi. Bagaimana dengan kepala desa yang berminat menjadi caleg? Kepala desa dan perangkat desa harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Salah satu persyaratan pengajuan bakal calon yang sekarang menjadi anggota DPR atau DPRD, yaitu mengundurkan diri apabila menjadi calon Parpol yang berbeda dengan Pemilu terakhir, karena pengajuan bakal calon harus oleh satu parpol.
Menjadi bakal calon dengan partai yang berbeda pada Pemilu terakhir, harus mengundurkan bagi yang berstatus sebagai anggota DPRD saat ini. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf T Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Sesuai pengumuman resmi yang dikeluarkan KPU Kabupaten Polman, pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 14 hari mulai 4 Juli 2018 di kantor KPU Kabupaten.
Pada hari pertama hingga hari ketiga belas, KPU melayani pengajuan bakal calon mulai pukul 08:00 sampai pukul 16:00 Wita. Sedangkan pada hari ke 14 (hari terakhir), pelayanan sampai pukul 24:00 Wita.
Ketentuan pengajuan bakal calon oleh partai politik yang dilakukan hanya satu kali pada masa pengajuan tanggal 4 sampai 17 Juli 2018.
Saat pengajuan bakal calon, parpol wajib mememasukan data bakal calon serta mengunggah dokumen persyaratan pengajuan bakal calon dan dokumen bakal calon ke dalam aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan) yang disediakan KPU. Untuk mengunggah data dan dokumen bakal calon, dilakukan oleh operator SILON setiap Parpol yang telah diberi Bimtek oleh KPU.
Persyaratan lain pengajuan bakal calon, adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Ketentuan tersebut, kecuali mantan terpidana yang telah menjalani masa pemidanaanya dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang, dan bersedia secara terbuka dan jujur mengumumkan kepada publik.
Atau, terpidana karena kealpaan ringan atau karena alasan politik yang tidak menjalani pidana dalam penjara, dan bersedia secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik. Secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik, bentuknya adalah memasang iklan di media cetak sebagai mantan terpidana.
Persyaratan lain yang harus dipenuhi bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Tidak pernah menjadi terpidana korupsi sebagai persyaratan menjadi caleg dalam Peraturan KPU, bertujuan supaya rakyat terhindar untuk memilih mantan pelaku tindak pidana korupsi yang akan mewakili di lembaga legislatif.
Untuk menjadi caleg, adalah warga negara Indonesia yang umurnya telah mencapai 17 tahun atau lebih terhitung saat penetapan DCT (Daftar Calon Tetap), bertakwa kepada Tuhan YME, bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan berpendidikan paling rendah tamat SMA atau MA (madrasah aliyah), SMK (sekolah menengah kejuruan), MAK (madrasah aliyah kejuruan), atau sekolah / madrasah yang sederajat. Persyaratan setiap kepada Pancasila, UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. Selain itu, mengundurkan diri sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), Anggota TNI, Anggota Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan BUMN, BUMD, BUM Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
Untuk informasi terkait ketentuan pengajuan bakal calon, KPU Kabupaten Polman membuka layanan melalui heldesk Pencalonan di kantor KPU. (^)