Mencuri Barang Majikan, AMR Ditangkap di Makassar

MAKASSAR, Mandarnesia.com — Karyawan ini bakal berurusan dengan pihak berwajib setelah membawa kabur uang, dan barang senilai Rp 23 juta hasil pencurian dan penipuan milik majikannya.

Pelaku diamankan bersama teman perempuannya dan barang bukti oleh tim Quick Respon Polsek Urban Mamuju, dan Unit Reskrim di hotel yang terletak di jalan Hertasning, Makassar, Jumat (10/11/2018).

Berdasarkan rilis yang diterima wartawan dari Polres Mamuju, Ahad (11/11/2018), keberhasilan petugas mengungkap kasus tersebut berkat kerja sama antara Polsek Urban Mamuju dan Unit Reskrim Polsek Ujung Pandang, Makassar.

Kapolsek Urban Mamuju AKP Agussalim Arsyad menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan berdasarkan hasil cek post dan alat bukti, tim berhasil mengindentifikasi pelaku bersembunyi di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.

Dari hasil interogasi pelaku, AMR alias Komar alias Koko mengakui, tindak pidana penipuan dan pencurian yang ia lakukan. Korban yang juga merupakan majikan pelaku berinisial HFS, sedang tertidur saat pelaku menjalankan aksinya.

Dengan memakai mobil ke SPBU H. Cabbo pelaku meminta uang sebanyak Rp 8 juta dengan alasan disuruh korban. Sehingga petugas SPBU memberikan uang. Setelah menerima uang Rp 8 juta dari petugas SPBU, pelaku AMR mengambil ATM korban yang tersimpan di mobil.

AMR kemudian menyewa mobil ke Makassar dan menarik uang di ATM Polewali Mandar. Lalu melanjutkan perjalanan ke Makassar dan meninap di sebuah hotel bersama teman perempuannya.

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan notebook barang bukti yang diduga dari hasil kejahatan.

Reporter: Sudirman Syarif

Foto: FaktualNews.co