Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, Mandarnesia,com – Lima komisioner Komisi Informasi (KI) Sulawesi Barat dilantik di ruang auditorium lantai 4 Kantor Gubernur Sulbar. Mereka adalah Dul Haj Muchtar Mahmud, Bakhtiar Ahmad, Andi Fachriady Kusno, Asia Rahim dan Surakhmat.
Setelah menjalani proses seleksi yang ketat, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulbar Nomor 188.4/262/SULBAR/VII/2020.B mereka akan menjabat hingga tahun 2024 mengurusi informasi publik di provinsi ini.
Harapan akan kerja-kerja meningkatkan penguatan demokrasi dan partisipasi publik, menyukseskan pembangunan, juga disampaikan Gubernur Sulawesi Barat. Dengan adanya keterbukaan informasi sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“KI Provinsi Sulbar dalam pelaksanaan tugas ke depan dapat memaksimalkan sosialisasi kepada badan-badan publik dan masyarakat pada umumnya, sosialisasi yang memadai, semua pihak dapat mengetahui hak dan kewajibannya terkait keterbukaan informasi,” ,”kata Ali Baal Masdar, Senin (27/7/2020).
ABM meminta semua OPD dapat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menurutnya, keberadaan lembaga tersebut sangat penting di setiap badan publik.
“Saya mengingatkan, pentingnya PPID setiap badan publik, oleh kerena itu semua OPD sebagai badan publik memberi perhatian serius untuk membentuk PPID, sebagai bentuk kesungguhan kita melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” tutur Ali Baal.
Wakil Ketua III DPRD Sulbar Abdul Rahim mengatakan komposisi keanggotaan yang baru, Komisioner KI Provinsi diharapkan dapat menunjukkan kinerja yang baik, minimal mempertahankan capaian dan prestasi komisioner sebelumnya.
Keberadaan KI Provinsi Sulbar juga diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih mudah mengakses berbagai informasi sebagaimana semangat regulasi informasi dibuat.
“Mempertimbangkan kewenangan KI, maka kita masyarakat Sulbar menaruh harapan besar agar keberadaan lembaga independen ini, mampu menyaring penyebaran informasi secara baik, sehingga informasi yang sampai kepada masyarakat dijamin kebenarannya. Mengingat saat ini kita menguras banyak energi menghadapi penyebarluasan konten-konten berita palsu, ujaran kebencian dan lainnya,” kata Abdul Rahim.
Komisioner KI Pusat Roman Ndau Lendong, meminta Pemprov Sulbar memberikan dukungan optimal kepada Komisioner KI Provinsi Sulbar agar dapat bekerja dengan baik, dengan memastikan badan-badan publik dapat menjadikan mereka sebagai mitra atau sahabat dalam membangun budaya keterbukaan informasi.