Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Tahapan kampanye dalam pemilihan kepala daerah dimulai hari ini, Sabtu tanggal 26 September 2020. Rentang waktu hingga 71 hari, pasangan calon bupati dan wakil bupati bersama tim akan menawarkan visi misi calon di tengah wabah COVID-19, sebelum 5 Desember batas akhir masa kampanye.
Titik pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mamuju di masa kampanye berdasarkan motode dan larangan kampanye sesuai yang diatur dalam PKPU. Metode yang dimaksud Ketua Bawaslu Mamuju Rusdin, semua yang dilibatkan dalam kampanye.
“Kalau di situ (PKPU 13) menyesuaikan dengan protokol COVID-19. Cuman ada beberapa hal yang perlu kita diskusikan dengan KPU. Karena sekaitan dengan PKPU 13. Di situ masih ada pertemuan terbatas, masih ada konser musik. Itu perlu diperjelas,” katanya kepada mandarnesia.com.
Sementara untuk baliho-baliho calon yang dipasang sebelum masa kampanye dimulai, Bawaslu sementara kordinasi untuk penertiban baliho tersebut.
“Karena jelas kalau di Perbawaslu kampanye di pasal 70. Itu kita lihat dulu media centernya gimana, karena ini hanya persoalan kewenangan saja,” tutupnya.
Komisioner KPU Mamuju Ahmad Amran Nur berharap, dua PKPU terbaru tersebut dapat dipahami secara menyeluruh oleh semua pihak. Utamanya bagi para peserta Pilkada Tahun 2020.
“Sebab ada sejumlah poin yang direvisi dari aturan sebelumnya. Ia mendapat perubahan lantaran harus mengikuti kondisi virus corona yang sama-sama mesti kita hindari penyebarluasannya,” kata Amran dalam sosialisasi PKPU Nomor 11 Tahun 2020, Jumat (25/9) kemarin.
Ia menambahkan, dengan adanya kesepahaman untuk sama-sama menjalankan setiap poin pada regulasi itu, pelaksanaan Pilkada Mamuju Tahun 2020 dapat benar-benar menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
Ketfot: Petinggi partai pengusung Tina-Ado dalam pengundian nomor urut calon.