Mandarnesia.com — Sesuai Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 mengenai prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018, menegaskan, pelamar hanya dapat mengikuti seleksi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh Panitia Pelaksana Seleksi CPNS sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.
Adapun materi Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) CPNS meliputi: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK); Tes Inteligensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca: http://mandarnesia.com/2018/09/pelamar-cpns-hanya-dapat-mendaftar-di-satu-instansi-dan-satu-formasi/
Baca: http://mandarnesia.com/2018/09/1-917-pns-terpidana-korupsi-masih-aktif-di-pemerintahan/
“Pelaksanaan Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT),” bunyi lampiran Peraturan dari Kementerian PANRB yang saat ini dipunggawai Syafruddin Kambo.
Materi Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi yang dinyatakan lulus SKD, menurut Peraturan Menteri PANRB ini, untuk jabatan fungsional disusun oleh instansi Pembina jabatan fungsional dan diintegrasikan dalam bank soal CAT Badan Kepegawaian Negera (BKN).
Sedangkan materi SKB untuk jabatan pelaksana yang bersifat teknis, menggunakan soal SKB yang rumpunnya bersesuaian dengan Jabatan Fungsional terkait.
Materi SKB pada Instansi Pusat selain dengan CAT dapat berupa: tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik/kesamaptaan, psiko tes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara sesuai dengan yang dipersyaratkan oleh jabatan.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri PANRB ini, pelaksanaan SKB di masing-masing instansi menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi CPNS Instansi. (jdih/panrb)
Foto: Beritasemarangnet
Foto:CPNSnews.com