Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun: “Godaan Nakal Partai Politik Menjelang Pemilu 2024”

Sekarang godaan nakal partai politik sudah dilemparkan ke ruang publik dengan dengan narasi, argumentasi dan logika pembenaran, publik banyak mengecam dan masyarakat desa sendiri banyak menolak penambahan masa jabatan Kepala Desa dan BPD. Tetapi Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa pasti bisa menyakinkan masyarakat akan tujuan revisi UU No 6 tahun 2014. Catatan penting dari dinamika ini adalah agar ini tidak sekedar menjadi godaan atau janji politik semata menghadapi pemilu 2024.

Olehnya 2 hal penting yang kiranya bisa dipenuhi dan direalisasikan partai politik agar tumbuh keyakinan Kepala Desa, BPD dan masyarakat desa percaya ini bukan hanya godaan atau upaya menarik simpati menjelang pemilu 2024. Dua “aspirasi” ini menjadi ke sepakatan di internal APDESI, ABPEDNAS dan PPDI yang merepresentasi Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa, seluruh Indonesia, mengukur keseriuasan partai politik, termasuk politisi yang ramai ramai bersuara memberi dukungan revisi UU no 6 tahun 2014 diukur dengan yaitu :

 

  1. Pertama revisi UU no 16 tahun 2014 di tahun 2024, realisasikan sebelum pemilu dengan memulai memasukkan revisi UU no 6 tahun 2014 masuk dalam prolegnas strategis 2023, sebab dalam catatan APDESI dari 257 UU prolegnas disepakati pemerintah, DPR dan DPD, UU No 4 tahun 2014 tidak masuk UU Prioritas 2020-2024, bahkan tidak ada dalam 41 UU prioritas prolegnas 2023 yang disepakati. Jika sampai bulan September 2023 Revisi UU no 6 tahun 2014 tidak dilaksanakan dan pembahasan selesai sebelum masa kampanye pemilu 2024, maka Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa, maka bisa menyimpulkan “wacana 9 tahun” hanya godaan politik menjelang pemilu 2024, godaan yang menimbulkan kegaduhan, wajar rasanya jika ada kampanye balik jangan berikan dukungan kepada partai politik atau politisi yang menyuarakan ‘Revisi UU no 6 rahun 2014” tetapi tidak mampu merealisasikan sebelum pemilu 2024.

 

  1. Kedua Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa serta warga desa menuntut kenaikan anggaran dana desa sebesar 7-10 % dari APBN atau sekitar minimal 150 T pertahun atau berbanding 4-5 Milyar perdesa. Dana desa yang cukup akan memberi manfaatnya signifikan dalam pembangunan desa. Dampak positif dana desa dalam 8 tahun dapat dilihat dari besarnya pembangunan desa diantaranya terbangun 227.000 Km jalan produksi, penghubung di desa desa, terbangunnya 4500 embun pertanian menunjang pengairan pertanian, terbangunnya 71.000 buah irigasi pertanian, dibangunnya 1,3 juta meter penghubung ekonomi desa , 10.300 pasar desa didirikan dan direnovasi, 57,200 bumdes dan unit usaha desa didirikan, ada lebih 6100 tambatan perahu nelayan dibuat, dan banyak manfaat lainnya dirasakan masyakat desa khususnya peningkatan infrastruktur, perbaikan pelayanan masyakarat, perbaikan sdm dan peningkatan ekonomi masyakat desa. Peningkatan Dana Desa akan memberi manfaat untuk pembangunan Desa sebagai penopang ekonomi nasional. Selama 8 tahun total dana desa telah dikucurkan adalah 468 T yang tertinggi tahun 2021 sebesar 72 T atau 3,3% dari APBN sebesar 2750 T. persentasi 2,56% dari APBN, terlalu kecil jika membandingkan luas wilayah Indonesia yang 91% adalah desa, dengan penduduk 85,1% tinggal di desa. Jika partai politik ingin serius melihat pembangunan desa menjadi tulang punggung ekonomi nasional, pusat pertumbuhan, menghindari migrasi ke kota dan narasi narasi pembangunan lainnya yang timbul selama ini maka APDESI, ABPEDNAS dan DPN PPDI mendorong agar APBN 2024 memberikan formulasi sebesar 7-10% APBD digunakan untuk dana desa, Perhitungan yang dipakai pemerintah pusat selama ini yaitu 10% dari dana transfer tidaklah bijak jika menelaah manfaat yang diterima. Dengan peningkatan dana desa, kita akan melihat desa desa di Indonesia akan tumbuh lebih maju, lebih mandiri, simulasi yang dilakukan oleh APDESI minimal 150 T, harusnya dikucurkan ke desa setiap tahun. Sekarang saat tepat menguji KESERIUSAN PARTAI POLITIK apakah ingin melihat desa maju dan mandiri, Jika serius ingin mendapat dukungan politik menjelang 2024, maka masukkan ini menjadi napas perjuangan di APBN 2024 dan ukuran Kepala Desa, BPD dan Perangkat serta masyakat desa hanya satu realisasikan sebelum pemilu 2024.

Dua point di atas tidaklah bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya, masa jabatan 9 tahun memberi fase konsolidasi pembangunan lebih baik pada pelaksana pemerintahan desa dan dana desa yang maksimal akan memberikan manfaat sangat besar buat masyakat dalam pendorong kemajuan Desa. APDESI, ABPEDNAS, PPDI, menunggu realisasi janji politik, partai politik jangan melempar bola panas Revisi UU no 6 tahun 2014 hanya memasukan perpanjangan masa jabatan 9 tahun tanpa memasukkan aspirasi lainnya yaitu peningkatan dana desa, partai politik yang berjuang serius merealisasikan dua hal diatas tentu Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa tahu cara berterima kasih, APDESI memahami bahwa 2023-2024 adalah tahun politik dan banyak hal bisa disinergikan tujuannya satu “Kemajuan dan Kesejahteraan Desa”. Kami percaya bahwa “Revisi UU no 6 tahun 2014 bisa direalisasikan dengan memasukkan dua point tersebut diatas, syaratnya partai politik serius khususnya Partai Politik partai pendukung pemerintah.