Oleh: Muhammad Asri Anas, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) DPP APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) – Dewan Penasehat DPP ABPEDNAS (Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional) – DPN PPDI (Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia)
Minggu ini kita dikejutkan oleh demontrasi dari kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa di Gedung DPR RI pada tanggal 17 Januari 2023, demonstrasi dilakukan untuk “menuntut” agar perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dengan periodesasi tidak terbatas atau maksimal 3 periode dimasukkan dalam revisi UU no 6 tahun 2014. Saya sebut tuntutan sebab bola panas masa jabatan sesungguhnya tidak pernah digulirkan oleh Kepala Desa, BPD maupun Organisasi Desa, gagasan masa jabatan 9 tahun lebih pada usulan dari beberapa politisi khususnya kader PDI dan PKB, bahkan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bapak Halim Iskandar dalam setiap kesempatan selalu menyampaikan gagasan akan lebih baik jika masa jabatan Kepala Desa dari 6 menjadi 9 tahun dalam rangka memberi konsolidasi pembangunan di Desa. Bahkan ada dukungan dan sokongan agar Kepala Desa melalui organisasi agar melakukan demosntrasi di DPR dan partai dan tokoh tokoh politiknya akan menerima aspirasi tersebut sebagai bagian priorotas dari rencana revisi UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.
Organisasi desa seperti APDESI ABPEDNAS dan DPN PPDI, sangat mengetahui aspirasi “jabatan 9 tahun” akan menjadi perdebatan di ruang publik, bahkan di Kepala Desa dan BPD serta Perangkat Desa, terbelah menjadi 2 kelompok ada yang mendukung yang diwakili oleh Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa yang datang demo di DPR dan lebih banyak kelompok yang tidak mendukung, ini adalah Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa yang menganggap jabatan 6 tahun 3 periode adalah terbaik sesuai dengan UU no 6 2014 saat ini. Ruang publiki melalui media sosial, media massa dan online sangat berangam menanggapinya, bahkan banyak pakar, tokoh dan akademisi yang melihat bahwa “tuntutan masa jabatan 9 tahun” harusnya masuk dalam bagian transisi politik dan demokrasi di Indonesia dimana batasan kekuasaan perlu dilakukan, pejabat publik pemerintahan yang dipilih melalui proses politik, harus ada pembatasan periodesasi kekuasaan sebab masa jabatan mengandung nilai moral, filosofis, sosiologis dan hukum.
Masa jabatan berlebih akan membuka peluang penyalagunaan dan penyimpanan kekuasan, berupa korupsi, kolusi dan nepotisme. Kekuasaan berpusat jika tidak dibatasi dalam konteks sosialogi akan menutup ruang koreksi dan kaderisasi. Sejarah perdebatan pembatasan kekuasan dari proses amandeman UU dasar 1945 yang kemudian melahirkan pasal 7 UU Dasar 1945 “Presiden dan Wakil presiden menjabat 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan sama dan hanya untuk satu kali masa jabatan”. Pembatasan jabatan Presiden dengan maksimal 2 periode ini kemudian menjadi pijakan reformasi kekuasaan yang akhirnya diberlakukan untuk seluruh pejabat publik “dalam ranah eksekutif” yang dipilih melalui proses politik dan pengecualian hanya terjadi ke Kepala Desa yang diberi keistimewaaan menjabat 6 tahun dan 3 periode.
Dalam berbagai pertemuan Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa yang kami ikuti dalam 8 tahun terakhir termasuk pelaksanaan SILATNAS DESA 2023 pada bulan Maret 2022 yang dihadiri oleh Presiden dan RAKORNAS DESA Desember 2023 di Kalimantan Timur, aspirasi masa jabatan 9 tahun sudah mulai dibicarakan tetapi tidak menjadi prioritas tuntutan, hanya dalam satu tahun terakhir menjelang pemilu 2024 “Keinginan dan dorongan dari partai politik termasuk Menteri Desa” lebih mengedepankan issu 9 tahun masa jabatan disbanding persoalan desa lainnya. APDESI, ABPEDNAS dan PPDI mengetahui bahwa masa jabatan 9 tahun Kepala Desa dan BPD, pemerintah kurang setuju, dapat dilihat dari tidak dimasukkanna revisi UU no 6 Tahun 2014 dalam Prolegnas 2020-2024.
Tetapi karena dorongan dan godaan cukup kuat dari partai, khususnya partai politik pendukung pemerintah bahkan menjadi narasi penuh semangat oleh “Menteri Desa” sebagai pembantu Presiden, maka keyakinan mulai tumbuh bahwa Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melakukan revisi UU no 6 tahun 2014, dengan memasukkan masa jabatan 9 tahun sebagai point penting. Organisasi desa akhirnya bersepakat merespon ini dengan dua pola, ada yang melakukan demonstrasi ke DPR RI menuntut “Janji Politik” dan ada yang melakukan langkah soft power, dengan lobby dan terakhir dengan RDP Komisi II DPR RI pada tanggal 12 Januari 2023 di ruang Rapat Komisi II sudah disampaikan aspirasi Revisi UU no 6 tahun 2014 termasuk jabatan Kepala Desa dan BPD menjadi 9 tahun maksimal 3 periode, bahkan APDESI sudah membuat draf UU persandingan dari UU No 6 Tahun 2014 serta DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) untuk menjadi usulan revisi UU no 6 tahun 2014 dilakukan revisi tahun 2023, Komisi II DPR RI sepakat memasukkan proleqnas prioritas 2023 untuk melakukan revisi UU No 6 tahun 2014.
Dalam memperkuat pelaksanaan tugas dan tanggungjawab, saya selalu mengajak dan mengingatkan Kepala Desa, BPD dan Perangkat Desa dengan adanya UU No 6 tahun 2014 agar lebih fokus pada pembangunan desa khususnya menjalankan penegasan UU yaitu mendukung Percepatan pembangunan Desa, menyukseskan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Dasa dan Pembardayaan Masyarakat Desa. Menyuarakan masa jabatan 9 tahun bukan hal yang sangat prioritas yang harus menghabiskan energi guna menghindari pretensi Serakah dan Gila Jabatan oleh Masyarakat” kekwatiran masyarakat dan warga desa terbelah setuju dan tidak setuju, anggapan aspirasi 9 tahun hanya keinginan Kepala Desa dan BPD untuk melanggengkan kekuasaan harus dihindari.
Perlu diingat bahwa dalam konteks pemerintahan Kepala Desa tetap dikategorikan sebagai pejabat eksekutif, jika dilihat dari ciri, tugas dan fungsinya, Kepala Desa adalah pejabat eksekutif yang diberikan kekuasaan eksekutif oleh Undang Undang, dalam ranah eksekutif, Kepala Desa dan BPD diangkat dari proses politik sama dengan Presiden, Bupati, Gubernur dan Walikota semua dipilih melalui proses politik dipilih langsung oleh masyarakat. Ciri utama organ eksekutif adalah mandat berupa kewenangan dan tanggungjawab, dalam konteks masa lama masa jabatan Kepala Desa dan BPD sudah sangat diistemewakan dibandingkan Presiden, Bupati, Walikota dan Gubernur yang masa jabatannya adalah 5 tahun dan maksimal 2 periode, sedangkan Kepala Desa dan BPD masa jabatannya 6 tahun dan maksimal 3 periode, ada satu keistimewaan yang diberikan kepada Kepala Desa khususnya khusunya masa jabatan mulai dari PP nomor 72 tahun 2005 tentang Desa pasal 52 masa jabatan Kepala Desa 8 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan kemudain dilanjutkan dengan UU no 6 tahun 2014 pasal 39 dimana masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun dan maksimal 3 periode.
Pasti banyak yang bertanya kenapa ada keistimewaan tersebut konstruksi utamanya adalah karena Kepala Desa dan BPD adalah pejabat terdepan memberikan layanan 24 jam kepada masyakat Desa, kedua karena Kepala Desa dianggap sebagai tokoh terdepan yang dapat menentukan pilihan politik kepada masyarakat, pilihan politik itu termasuk diantaranya partai politik, sehingga kepentingan partai dan politisi kepada Kepala Desa sangatlah besar terlebih menghadapi pemilu setiap 5 tahun.