Mandarnesia.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju mengaku telah berkomunikasi dengan pengacara keempat tahanan kota dugaan kasus korupsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat.
“Berdasarkan informasi dari Kasi Pidsus akan kembali hari ini,” kata Kepala Kejari Mamuju Andi Muh. Hamka kepada mandarnesia.com saat ditemui di Bandara Tampa Padang Mamuju, Kamis (21/6/2018) siang.
Kamis 21 Juni merupakan batas akhir penahanan kota keempat terdakwa menjalani masa tahanan kota untuk kembali ke Kantor Kejari Mamuju guna melanjutkan penahanan rutan sesuai penetapan majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju.
“Penetapan hakim mengeluarkan yang bersangkutan bisa mengikuti lebaran bersama keluarga. Kita berharap mereka kembali melapor dan kembali ke tempat semula,” harapnya.
Jika tidak melapor, pihaknya akan menempuh upaya hukum yang berlaku.
Apakah akan dijemput paksa? “Ia,” menjawab pertanyaan wartawan mandarnesia.com. Meski Andi Muhammad Hamka meyakini bahwa mereka amat koperatif.
“Saya optimis setelah shalat maghrib. Karena paling lambat pukul 12.00 Wita. Buat apa lama-lama ujung-ujungnya juga masuk,” jelasnya. “Apalagi mereka tokoh masyarakat, pemuka agama, dan tokoh partai.”
Ia juga mengatakan melakukan pemantauan selama tersangka berada di luar.
“Saya sudah pantau bersama semua komponen,” sebutnya.
Reporter: Sudirman Syarif