Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Lima mahasiswa Majene ditetapkan sebagai tersangka pelaku anarkis demo di Kantor DPRD Kabupaten Majene 25 September lalu.
Ke lima mahaswa, MS (20), MF (21), NSP (27), MIR (21), IWK (19) dituntu 15 tahun penjara atas tindakan penrusakan Gedung DPRD Majene, penyerangan terhadap polisi saat aksi unjuk rasa dan melakukan kekerasan terhadap orang.
Dalam keterangan tertulis Polres Majene, unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Mahasiswa Majene Bergerak menduduki ruang pola gedung DPRD 25 September lalu. Saat itu Anggora DPRD bernegosiasi dengan masa aksi kemudian diperbolehkan masuk ke dalam gedung.
Di sela-sela negosiasi, salah satu mahasiswa menggiring mobil masuk ke dalam halaman kantor DPRD. Sehingga kepolisian mengimbau untuk tidak melakukan pembakaran ban, namun tidak diindahkan.
Kepolisian kemudian mencoba memadamkan api sehingga pengunjuk rasa berhamburang keluar gedung. Beberapa pendemo melemparkan batu ke arah Kantor DPRD sehingga bagian depan kantor DPRD rusak. Selain itu pendemo juga mencoret pagar Kantor DPRD.
Laporan yang dilayangkan pihak DPRD Majene ditindaklanjuti polisi dengan beberapa barang bukti berupa foto dan video. Serta batu, pecahan kaca, pot bunga dan ban yang dibakar pendemo.
Polres Majene juga merilis korban luka saat demo, dari kepolisan tiga orang dan dua warga.
“AKP Tahmrin luka memar dan benjol di pipi sebelah kiri akibat terkena batu, AIPDA Yusran luka memar akibat lemparan batu, BRIPDA Nur luka memar di bagian tangan. Msyarakat Asriani luka memar dan Wahyudi terkena pecahan kaca,” kata kasat Reskrim Polres Majene AKP Pandu Setiawan melalui keterangan tertulis, Rabu (23/10/2019).