Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Maraknya isu radikalisme di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah bentuk taskforce dan portal aduan ASN.
Adapun lima kriteria radikalisme negatif yang dapat diadukan melalui portal tersebut. Intoleran, anti sistem, anti Pancasila, anti NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
Baca:https://mandarnesia.com/2019/11/24887/
Kriteria pelanggaran yang dapat diadukan melalui portal aduan ASN, menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.
Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya.
Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
Menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.
Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.
Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial. Perbuatan sebagaimana dimaksud dilakukan secara sadar oleh ASN.
Sumber: Humas Panrb
Foto: Facebook