MAMUJU – Dengan membawa empat truk pengangkut gabah kering siap jual yang akan dibawa ke Wonomulyo, Aliansi Mahasiswa Indonesia (AMI) bersama Masyarakat Tani (MT) Kabupaten Mamuju menggelar orasi di depan kantor DPRD Mamuju.
Demo tersebut buntut dari penahanan empat truk yang dilakukan oleh pihak oknum Kodim Mamuju.
Penahanan tersebut dilakukan atas Peraturan Bupati Nomor 188.45/120/1/2018 yang disahkan 22 Januari 2018 lalu.
Di dalam Perbup tersebut, salah satu poinnya, larangan untuk memperdagangkan gabah kering panen ke luar daerah.
Sementara alasan petani untuk menjual hasil padinya ke Kabupaten Polman, penawaran Bulog dibawa pembeli luar daerah. Seperti pedagang dari Majene, Polman, Pinrang.
“Kalau dijual di mitra Bulog, harganya Rp 4.900 sedangkan jika dijual ke luar, harganya Rp 5.100,” kata Siswanto salah satu petani Kecamatan Kalukku, kepada mandarnesia.com, Kamis (1/2/2018).
Keberadaan Perbup dianggap sebagai upaya untuk mengantisipasi inflasi dan untuk memenuhi kebutuhan pangan yang ditargetkan mencapai 3.200 sekian ton per tahun.
“Perbup itu hanya didasarkan pada aspirasi pihak penggilingan mitra Bulog tanpa memperhitungkan kesesuaian materi dan hasil panen para petani itu sendiri,” kata koordinat aksi, Riadi Syam.
Target pemenuhan pangan berada pada kisaran angka 3000 ton. Menurutnya, amatlah kecil untuk panen petani di Kabupaten Mamuju. Khususnya Kecamatan Kalukku.
“Bayangkan saja, untuk satu kelompok tani yang jumlah anggotanya sebanyak 25 orang, dapat menghasilkan 200
gabah untuk satu kali panen. Lalu bagaimana bila dalam satu desa memiliki delapan kelompok tani?”
Desa Kalukku memiliki delapan kelompok, jika dikali 200 ton, hasilnya 1600 ton untuk sekali panen.
“Sementara panen dilakukan sebanyak dua kali setahun. 1.600 ton jika dikalikan dua kali, hasilnya 3200 ton. Itu hanya satu desa. Artinya target dalam pemenuhan pangan akan surplus, dan tidak tidak akan defisit,” beber Riadi.
Sampai berita ini diturunkan, dialog petani dengan anggota DPRD sedang berlangsung.