Larangan ASN Gunakan Kendaraan Dinas Mudik Lebaran dan Terima Parsel

JAKARTA, mandarnesia.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjalani aturan. Salah satunya tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 1440 Hijriah.

Tertuang dalam surat imbauan dari KPK yang melarang ASN menggunakan fasilitas negara untuk pulang ke kampung halaman. Menurut Syafruddin saat Lebaran, mobil dinas dipergunakan untuk kedinasan dan tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, mantan Wakapolri ini juga mengimbau para ASN untuk tidak menggunakan sepeda motor.

“Penggunaan kendaraan roda dua untuk mudik sangat rawan. Jumlah kecelakaan lalu lintas saat mudik Lebaran didominasi sepeda motor,” kata Syafruddi berdasarkan rilis yang dikirim di Grup WhatsApp Jurnais PANRB Sulawesi, Rabu (29/5/2019).

Terdapat beberapa pilihan agar tetap aman dan nyaman pulang ke kampung halaman, seperti sepeda motor yang dimasukan ke dalam gerbong kereta, kemudian digunakan pada saat tiba di kota tujuan. Selain itu, dapat menggunakan bus, kereta api, atau memanfaatkan mudik gratis yang diselenggarakan banyak instansi.

Hal lain yang dilarang, menerima bingkisan atau parsel Lebaran. Syafruddin menegaskan agar segenap ASN tidak menerima bingkisan Lebaran dalam bentuk apapun, sebab parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.

Lebih lanjut, Syafruddin mengajak ASN yang mendapatkan kiriman parsel hanya menerima kartu ucapan yang tertera pada parsel, dan untuk bingkisan dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. Selain itu, bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran perihal imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.

ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

Selain itu, para aparatur negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan, dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi.

Kemudian, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, serta melaporkan kepada instansi masing-masing yang disertai dengan dokumentasi penyerahan.

Reporter: Sudirman Syarif

Foto: Pontas