Laporan Dana Kampanye Wajib Bagi Peserta Pemilu

Mandarnesia.com –Laporan Dana Kampanye (LDK) dalam Pemilu 2019 diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 22 September 2018, atau sehari sebelum hari H pelaksanaan masa kampanye dimulai.

“Peserta pemilu diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat sehari sebelum dimulai masa kampanye,” kata Ketua KPU Kabupaten Polewali Mandar H. M. Danial saat membuka kegiatan Bimtek Laporan Dana Kampanye peserta Pemilu Tahun 2019 di Hotel Sinarmas Polman, Selasa (18/9/2018).

Jenis laporan dana kampanye, baik peserta Pilpres, peserta pemilu legislatif (Parpol), dan peserta pemilu perseorangan (DPD).

Laporan yang wajib dilengkapi peserta pemilu, LADK, Laporan penerimaan sumbangan dana (LPSDK), Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Laporan akhir DK, diserahkan ke KPU satu hari setelah berakhirnya masa kampanye, yaitu 14 April 2018. LSDK berisi gambaran penerimaan dan pengeluaran peserta parpol, tim kampanye Paslon Pilpres, dan peserta pemilu perseorangan.

Laporan akhir dana kampanye berupa penerimaan dan pengeluaran, harus sudah dilaporkan kepada KPU.

“Misalnya ada pengurus parpol di suatu kabupaten terlambat menyerahkan LADK pada 22 September, maka berpotensi diberikan sanksi dibatalkan kepesertaan pada pemilu,” ujar Danial dalam rilis yang dikirim ke mandarnesia.com.