Lagi, Polisi Bekuk Enam Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

MAMUJU, Mandarnesia.com — Andi Jaya (61), Ardi (41), Khairul (27), Artios (36), Muh. Dahlan (38), dan Muh Ismail (47)
diamankan Polres Mamuju.

Keenamnya dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mamuju di tempat berbeda, setelah terlibat penyalahgunaan narkotika.

AKP Syamsuriansyah menjelaskan, penangkapan keenam tersangka berawal dari penangkapan Andi Jaya. Awalnya Andi Jaya dengan barang bukti dua saset narkotika jenis sabu dan satu unit handphone nexcom.

Ia juga mengakan, awalanya dua tersangka diamanakan. Dan petugas berhasil mendapat empat nama lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kita kembangkan, dan berhasil mengamankan Ardi pada hari yang sama di Desa Tadui. Satu saset narkotika jenis sabu dan satu unit handphone nokia warna biru. Tanggal 22 Januari, kita mengamankan tersangka Khaerul (29) di Kelurahan Simboro bersama barang bukti satu saset narkotika jenis sabu dan handpone samsung putih,” kata Syamsuriansyah, Jumat
(25/1/2019).

“Dikembangkan lagi, dari tersangka Khaerul ia menunjuk tersangka Artios dan diamankan di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju dengan barang bukti tiga saset narkotika jenis sabu dan handpone Samsung pada pukul 07.00 Wita,” sambungnya.

Syamsuriansya menjelasakan, pengembangan kembali dilakukan dan diperoleh nama tersangka Muhammad Dahlan dan Ismail yang dimamankan di BTN Korongana, Kecamatan Simboro, Mamuju, pukul 09.00 Wita. Dari tangan Dahlan diamankan barang bukti Rp5,1 Juta. Sedangkan Ismail diamankan berupa barang bukti satu saset narkotika jenis sabu.

Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat keenam tersangka masih dalam proses pengembangan. Namun,
Syamsuriansyah mengatakan, mereka dikenakan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-undang tentang narkotika.

Ancaman hukuman minimal 5 tahuh penjara dan maksimal 20 tahun.

Reporter: Sudirman Syarif