Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Seorang kurir yang menyamar jadi gembel ditangkap polisi karena membawa sabu sebesar 5 kilogram. Penangkapan yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Sulawesi Barat merupakan yang terbesar dalam sejarah pengungkapan kasus narkotika di Sulbar.
Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno menjelaskan, bahwa pelaku yang bernama Laning (38) diringkus di jalan poros Kabupaten Majene.
Dalam melakukan aksinya, pelaku berpura-pura menjadi gembel dengan berjalan kaki sambil menenteng kantong kresek berwarna hitam berisikan lima bungkus sabu dengan berat 5 kilogram.
“Pelaku merupakan kurir narkotika lintas provinsi, rencananya narkotika yang berasal dari Kota Palu Provinsi Sulteng tersebut akan diedarkan di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Pelakunya berpura-pura menjadi gembel dengan berjalan kaki untuk mengelabui petugas,” tuturnya dalam konferensi pers di Mapolda Sulbar, Kamis (19/11/2020).
Barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian ditaksir seharga Rp9 miliar. Polisi menyebut, penangkapan tersebut berhasil menyelamatkan 20 ribu generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.