MAMUJU, Mandarnesia.com, — Kepolisian Daerah Sulawesi Barat mengungkap peredaran Narkotika yang dikendalikan pemain-pemain lama. Dari hasil penangkapan, pelaku merupakan kurir antarprovinsi, 10 gram narkotika jenis sabu berhasil disita.
Kurir narkoba yang ditangkap berprofesi sebagai sopir mobil berinisial T (41) yang ditangkap di Kabupaten Mamuju Tengah beberapa waktu yang lalu.
Iptu Priyanto Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Mamuju melalui Kabid Humas AKBP Hj. Mashura, menyebutkan bahwa pelaku kurir narkoba telah diintai oleh tim lapangan sebelum dilakukan penangkapan.
Setelah menangkap kurir yang membawa narkotika seberat 10 gram, Tim Res Narkoba kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan kepada pemilik barang haram tersebut berinisial H (45) Kamis 7 Februari 2019 di Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Terkait penangkapan yang berakhir di hari Kamis kita lakukan pengembangan Kabupaten Sidrap, dan dari situ kita juga lakukan penangkapan terhadap pemilik barang yang dibawa oleh kurirnya di Mamuju Tengah,” kata Mashura dalam rilis yang diterima mandarnesia.com, Rabu (13/1/2019).
Kedua pelaku ditengarai merupakan sindikat dan wajah-wajah lama. Iptu Priyatno menyampaikan mereka akan diganjar dengan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.
“Atas perbuatannya H (45) akan dijerat dengan pasal 112 dan 114. Dengan ancamam hukuman 20 tahun penjara. Sedangkan T (41) akan kami jerat dengan pasal 112 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” kata Priyatno.
Reporter: Sudirman Syarif-Humas Polda Sulbar