Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju mengagendakan rapat pleno penetapan perolehan kursi DPRD kabupaten, Senin (22/7) malam. Sebelum rapat KPU terlebih dahulu menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).
“Nanti malam rencananya (pleno), tapi masih menunggu dulu putusan dismissal dari MK pukul sepuluh ini. Kalau dismissal gugatannya, maka Kami pleno penetapan DPRD kabupaten,” kata Komisioner KPU Mamuju Asriani kepada mandarnesia.com, Senin (22/7/2019).
Untuk DPR RI Dapil Mamuju ada dua partai politik yang layangkan gugat ke MK. Partai Golkar dan PDIP.
Derdasarkan tahapan, pleno penetapan perolehan kursi di setiap kabupaten dilakukan hari ini.
MK mengagendakan pembacaan putusan terhadap 260 PHPU legislatif yang dilakukan pemeriksaan sepekan terakhir. Sekitar 40 persen dari pemohon ke MK bakal kandas jika tidak memenuhi syarat formal.
Dikutip dari Kompas, juru bicara MK I Gede Palaguna mengatakan, putusan sela menentukan perkaran yang akan diputuskan ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan ahli. Serta perkara mana saja yang tidak berlanjut ke pembuktian.
Sebelum MK mencatat 330 permohonan PHPU untuk DPR, DPRD dan 10 permohonan PHPU dari DPD. MK meregistrasi ke dalam 269 perkara berbasis provinsi dan parpol. 250 untuk calon DPR dan 10 perkara untuk calon anggota DPD.
Sementara untuk Sulbar MK meregistrasi tujuh permohonan partai politik dengan 10 aduan gugatan.