mandarnesia.com – KPU Kabupaten Mamasa secara resmi menetapkan Ramlan Badawi-Martinus Tiranda sebagai pasangan tunggal calon Bupati dan Wakil Bupati Mamasa 2018.
Kepastian ini diketahui setelah KPU melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon (12/2) dilanjutkan dengan pembacaan hasil penetapan oleh ketua KPU Mamasa dihadapan pasangan calon bersama partai pengusung lainnya.
Penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan data keseluruhan berkas pencalonan dan syarat calon serta keabsahan dukungan yang otentik.
Dengan demikian, Pilkada di Kabupaten Mamasa 2018 dipastikan hanya akan diikuti satu paslon.
“Hari ini kita sudah menetapkan hanya ada satu paslon (Ramlan Badawi-Martinus Tiranda), artinya kita jalan sesuai dengan tahapan satu paslon,” ucap ketua KPU Kabupaten Mamasa Suriani T. Dellumaja, Senin (12/2/2018).
Selain itu, dalam pasal 75 juga disebut partai politik dilarang menarik pengajuan pasangan calon dan atau salah seorang calon dari pasangan calon setelah penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68.
“Pasangan calon atau salah seorang Paslon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon,” jelasnya.
“Kemudian partai politik atau gabungan parpol tidak dapat mengusulkan calon pengganti,” ujar Suriani saat membacakan putusan penetapan calon, Senin siang.
Perihal mekanisme surat cuti paslon menurut Suriani sudah tertuang dalam penetapan. Dan mesti diserahkan kepihak KPU sebelum pemungutan suara Juni mendatang.
“Pemberhentian anggota dewan itu sudah disampaikan tiga puluh hari sebelum pemungutan suara sudah harus kami terima. Kemudian surat cutinya Pak Bupati katanya sudah masuk,” ungkapnya.
Reporter: Ayub Kalapadang
Foto: AKP