mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat selesai melaksanakan verifikasi faktual 12 partai politik calon peserta Pemilu 2019.
“Sudah didatangi ke masing-masing kantornya,” kata ketua KPU Sulbar, Usman Suhuria, Jumat (2/2/2018).
Parpol tersebut merupakan peserta Pemilu 2014. Sementara parpol baru juga sudah dilakukan verifikasi faktual.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2018, setiap partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 harus dilakukan verifikasi.
Sehingga, semua parpol yang terdaftar mulai dari tingkatan pusat hingga kabupaten/kota dilakukan verifikasi faktual di lapangan.
Hampir semua parpol yang didatangi dan dilakukan verifikasi faktual sudah memenuhi ketentuan yang dipersyaratan.
“Ada tiga hal yang dilakukan selama proses verifikasi parpol, pertama adalah terkait dengan keberadaan kepengurusan partai. Kemudian keterwakilan perempuan dalam pengurus, minimal 30 persen dari seluruh total pengurus partai. Dan keberadaan kantor partainya, termasuk status kantornya,” sebut Usman.
Setelah semua Parpol dilakukan verifikasi faktual. Jajaran KPU Sulbar akan melakukan pleno. Hasilnya, akan muncul kategori memenuhi syarat atau tidak memenuhi.
Pengambilan keputusan akan dilakukan setelah semua partai diberikan kesempatan melakukan perbaikan untuk selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual hasil perbaikan ukurun waktu beberapa hari ke depan.
Pengambilan keputusan untuk menilai parpol dalam kategori memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat tingkat kepengurusan provinsi akan dilakukan setelah parpol melewati tahap perbaikan.
Untuk Parpol baru yang sudah diverifikasi faktual di tingkat provinsi. Perindo, PSI, Partai Garuda dan Partai Berkarya.
Sementara Parpol lama. Nasdem, Partai Golkar, PDIP, PAN, PKB, PPP, Partai Gerindra, Hanura, Partai Demokrat, PKS, PBB, dan PKPI.
Reporter: Sudirman Syarif