Reporter: Sudirman Syarif
MAJENE, mandarnesia.com — Rencana KPU menerapkan rekapitulasi elektronik atau e-rekap dalam Pilkada serentak Tahun 2020 juga akan diberlakukan di Sulbar. KPU Sulbar tinggal menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) terbit.
“Penerapan e-rekap masih dibahas KPU RI, kita tinggal tunggu Juknis,” kata Ketua KPU Sulbar Rustang kepada mandarnesia.com, Kamis (16/10/2019).
Penggunaan metode e-rekap disebut-sebut akan memudahkan KPU melakukan proses rekap. Hasil pemilihan TPS direkap di tingkat kecamantan dan bisa langsung diketahui hasilnya.
“Justru ada kemudahan, jadi kita terapkan kalau tidak ada untuk apa. Insya Allah akan lebih bagus,” ujar dia.
Dijelaskannya, di Pilkada Tahun 2020, di TPS formulir juga disederhanakan tidak seperti Pemilu sebelumnya. Di TPS nantinya hanya ada C-1 berholgram dan tak ada lagi salinan-salinan.
“Bawaslu dan saksi tinggal foto-foto kemudian ketemunya di e-rekap dengan dasar yang sama, TPS,” jelasnya.
Disampaikannya, KPU perlu menyiapkan perangkat kemudian sistemnya jika e-rekap benar-bemar diberlakukan. “Karena jangan sampai diterapkan, kebanyakan daerah bermasalah, kan berbahaya.”
“KPU RI sedang kerja sama dengan ITB. Termasuk dibahas bagaimana perkara jaringan di Indonesia, kan harus juga anti bobol. Provinsi dan kabupaten Infonya mendukung e-rekap dengan harapa jaun lebih baik,” tutupnya.
Foto: FB Syam Usman Prabusmandar