KPU Sulbar Siap Jika Hasil Pemilu Di-PHPU

JAKARTA, mandarnesia.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat telah menyiapkan data kesiapan jika peserta Pemilu mengajukan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Pemilu 2019.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Barat Farhanuddin mengatakan, sebelum Pemilu divisinya telah mengikuti Bimbingan Tehnis (Bimtek) di KPU RI yang pematerinya dari MK dengan materi tata cara dan mekanisme persidangan di MK.

“Tentu kita (KPU) sudah siap. Kalaupun ada yang mengajukan gugatan. Kita sudah sampaikan ada mekanisme hukum yang disiapkan terhadap pihak yang tidak puas dan ingin menempuh jalur lain setelah penetapan tanggal 22 Mei 2019. Kan MK membuka gugatan,” kata Farhanuddin kepada mandarnesia.com, Senin (13/5/2019).

Dosen Fisip Unsulbar non aktif itu juga menyatakan sudah berkoordinasi dengan KPU kabupaten untuk menyiapkan bukti-bukti kesiapan menghadapi gugatan.

“Berkasnya, tentu meyesuaikan meteri gugatan. Misalnya tahapan Pemilu, Penghitungan Suara (Tungsura), berkas-berkas. Kita akan lihat dulu materi laporannya,” jelasnya.

Sementara untuk pengacara yang akan mendampingi KPU di MK, Farhan menyampaikan telah disiapkan dari KPU RI.

Reporter: Sudirman Syarif