KPU Sulbar Serahkan SK CPNS Formasi Tahun 2019

Reporter: Sudirman Syarif

MAMUJU, KPU Sulawesi Barat — Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawasi Barat dan dua KPU kabupaten lain menyerahkan SK kepada CPNS formasi tahun 2019. 15 CPNS tersebut akan bertugas di kantor KPU kabupaten dan provinsi.

Empat CPNS bertugas di KPU Sulawesi Barat, 9 orang di KPU Kabupaten Mamuju dan 2 orang di KPU Kabupaten Pasangkayu. Ketua KPU Sulbar Rustang berpesan kepada CPNS agar menjaga dengan baik tugas dan fungsi masing-masing.

“Setiap orang bekerja sesuai dengan tugas pokok masing-masing. Dilihat di mana kita berada. Di mana posisimu, di mana tugas kita, diposisi sebagai apa, sebagai staf, sebagai Kasubag, sebagai Kabag, sebagai apa. Setiap level itu punya tugas pokok,” pesan Rustang, Senin (1/3/2021).

Selain itu, ia menjelaskan untuk tugas tambahan nanti akan disesuaikan dengan wilayah kerja masing-masing. Apakah di bagian data dan informasi, apakah di SDM, apakah di teknis atau keuangan.

“Kalau seluruhnya berperan sesuai dengan perannya Insya Allah aman.
Kedua, yaitu kewajiban. Kewajiban apa yang harus saya laksanakan. Namanya kewajiban, tidak boleh tidak. Hal-hal seperti ini, kalau pelaksanaan tugas pokok dan fungsi berjalan dengan bagus, dan kewajiban sudah dilaksanakan. Insya Allah,” jelasnya.

“Kami dari komisioner yang ingin saya sampaikan, komisioner itu berharap pelaksanaan terus ‘support’ secara optimal memfasilitasi, membantu dalam hal seterusnya. Kalau sekretariat melaksanakan tugas dan fungsinya, beserta dengan kewajiban berdasarkan kewenangan, Insya Allah komisioner itu aman dalam pelaksanaannya,” sambungnya.

Sekretaris KPU Sulawesi Barat Dr Bakhtiar berpesan berdasarkan arahan dari Sekjen. “Tolong tekankan kepada calon pegawai negeri sipil di lingkungan kerja saudara senantiasa bekerja secara profesional. Sesuai dengan tugas yang diberikan, sesuai dengan SK yang tertera dalam jabatan fungsional adik-adik,” kata dia.

Yang kedua, diharapkan supaya tetap melaksanakan tugas sesuai dengan SK penempatan. Tidak perlu berpikir untuk berpindah sampai ada petunjuk teknis, berupa surat edaran dari Sekretaris Jenderal. Yang ketiga, diyakinkan bahwa ada alokasi anggaran baik dari gaji maupun dari anggaran untuk lain. (RilisHupmas)