MAMUJU-Sidang hasil perselisihan Pilkada Sulbar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Selasa (26/4/2017) hari ini, memutuskan menolak permohonan pemohon pasangan calon SDK-Kalma Katta.
Hal itu dikatakan, Adi Arwan Alimin Komisioner KPU Sulbar, via whatsApp saat dihubungi mandarnesia.com.
“Alhamdulillah, KPU Provinsi Sulbar memenangkan gugatan perselisihan di MK. Permohonan Pemohon ditolak MK RI secara keseluruhan,” kata Adi Arwan.
Pembacaan konklusi sidang selama 32 menit itu dibacakan langsung Arief Hidayat selaku Ketua, dan dihadiri delapan anggota MK lainnya. Pada kesempatan yang sama, empat komisioner selaku pihak Termohon juga hadir, yakni Usman Suhuriah, Rehang Masud, Mursalim, dan Adi Arwan Alimin.
#BusriadiBustamin