Reporter: Sudirman Syarif
MAMUJU, KPU Sulbar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat teken Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten Mamuju terkait penetapan Dusun Tammakula dan Lempo, Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat sebagai lokus Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3).
Penandatanganan berlangsung di Teras Demokrasi Kantor KPU Provinsi Sulawesi Barat yang diwakili Ketua KPU Provinsi Sulawesi Barat Rustang, dan Wakil Bupati Mamuju Ado Mas’ud, Senin (28/9/2021).
Dalam sambutannya, Ado menyampaikan, pilot project tersebut merupakan inovasi dari KPU untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Ia berharap kegiatan serupa juga dapat dilaksanakan di desa lain.
“Tentu kami atas nama Pemerintah memberikan kewenangan penuh dan mengapresiasi kepada KPU Provinsi Sulawesi Barat yang telah menggagas, inisiasi kegiatan ini (DP3). Dan insya Allah akan dilaksanakan di Desa Tadui. Kami memahami sepenuhnya, apa yang disampaikan Ketua KPU Sulbar untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan meningkatkan kwalitas demokrasi,” jelas Ado.
Ia berkeyakinan, tetap percaya terhadap kepedulian dan pemahaman masyarakat terkait dengan pilih memilih.
“Kita menyadari bahwa memang ini tidak semudah membalikkan telapak tangan, tetapi kita tetap percaya bahwa hal ini kita bisa perbaiki dengan catatan, kita kerja secara bersama-sama. Semoga ini menjadi referensi di seluruh kabupaten di Sulawesi Barat bahwa Kabupaten Mamuju sudah memulai ini (DP3),” terang Ado.
Ketua KPU Sulbar Rustang mengatakan, Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan oleh KPU Provinsi Sulawesi Barat yang menyebutnya dengan istilah ‘Salili.’ ‘Salili’ dalam Bahasa Mandar dimaknai sebuah kerinduan, rindu dengan kondisi demokrasi yang kondusif, demokrasi yang berkualitas.
“Tentu lebih baik dari sebelumnya, bukan berarti bahwa kualitas selama ini tidak bagus, tetapi meningkatkan sumber nilai kebaikan, tentu kita harus maksimalkan. Bahwasanya dalam hal pemilihan itu dilaksanakan atas partisipasi masyarakat, salah satu indikator kualitas demokrasi ketika pemilihan umum partisipasi masyarakat meningkat,” kata Rustang.
Rustang menjelaskan, legalitas formal seluruh hasil pemilu maupun pemilihan, lahirnya seorang pemimpin baik eksekutif maupun legislatif yang berkualitas. Mudah-mudahan dari desa lahir kesadaran masyarakat yang lebih mumpuni. Sehingga dalam pelaksanaan partisipasi politik, diharapkan benar-benar menyalurkan berdasarkan kesadaran, kepedulian terhadap kegiatan politik, sebagai hak setiap warga negara.
“Kami sangat berharap dukungan dari Pemkab Mamuju, mudah-mudahan apa yang bisa dilaksanakan hubungannya dengan pendidikan politik ini, kita bertemu pada tujuan yang sama, yakni meningkatnya kesadaran masyarakat berpolitik. Sehingga kepedulian dalam satu desa itu terkait politik, semakin meningkat,” tutur dia.
Dengan begitu, sambungnya, maka masyarakat tidak ada lagi istilah intimidasi, tidak ada lagi istilah ancaman, tidak ada lagi hoaks politik.